Detik-Detik Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Mengendarai Mobil Bersama Temannya
StrightTimes – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Ajudan Pribadi setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
Kami sudah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka,” tegas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (15/3/2023).
Setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi beberapa hari lalu, Syahduddi mengatakan bahwa terlapor mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan menerangkan bahwa penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
“(Penangkapan terkait kasus) penipuan dan penggelapan,” ucapnya.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi Novermber 2022 terkait kerugian 1,3 Miliar, dengan kerugain lebih kurang 1,3 Miliar,” sambungnya.
Adapun pelaku, kata dia, terancam dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)