Dampingi Agustian Siregar, Arthur Hutapea Siap Hadapi Gugatan Fandy Lood dan Akan Ajukan Gugatan Balik

StrightTimes – Perseteruan hukum antara Agustian Haratua Siregar dan Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Lood, memasuki babak baru. Setelah lebih dari setahun laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan masih mandek di Polresta Barelang, Agustian kini juga menghadapi gugatan perdata dari pihak yang ia laporkan. Namun, dirinya tidak sendiri. Didampingi kuasa hukumnya, Arthur Hutapea, S.H. dari kantor Advokat James Sumihar Sibarani, S.H. & Partners, Agustian menyatakan siap menghadapi persidangan dan bahkan melayangkan gugatan balik (rekonvensi).
Arthur Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya resmi menerima kuasa hukum dari Agustian pada 19 Mei 2025 untuk mendampingi perkara wanprestasi yang dilayangkan oleh Fandy Lood di Pengadilan Negeri Batam. “Kami telah mengikuti dua kali proses mediasi, namun kedua upaya tersebut gagal. Mediasi pertama hanya dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, sehingga Mediator meminta agar prinsipal dihadirkan dalam pertemuan selanjutnya. Namun hasilnya tetap nihil,” ujarnya, Jumat (13/06/2025).
Agenda sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan gugatan. Arthur menegaskan, momen ini akan digunakan kliennya untuk melakukan gugatan balik terhadap Fandy Lood.
“Tergugat telah siap dengan bukti-bukti valid dan saksi-saksi yang mengetahui duduk perkara sejak awal. Ini akan memperjelas siapa sesungguhnya yang melakukan wanprestasi,” tegas Arthur.
Sementara itu, di sisi pidana, Agustian masih menunggu kejelasan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp385 juta yang dilayangkannya sejak Juli 2024 terhadap Fandy Lood.
Ia mengaku telah memberikan laporan ke Ditreskrimum Polda Kepri, sebelum akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang.
“Sudah setahun lebih saya melapor, tapi belum juga ada penetapan tersangka. Padahal saya, terlapor, dan saksi-saksi sudah diperiksa,” ungkap Agustian kepada media, Jumat (13/6/2025).
Agustian sebelumnya menjabat sebagai manajer proyek dalam pekerjaan Repair Asphalt by K-300* di lima ruas jalan kawasan Batamindo Industrial Park. Jalan Beringin, Jalan Markisa, Jalan Cemara, Jalan Bungur, dan Jalan Angsana.
Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp900 juta, yang dibayarkan kepada PT Oods Era Mandiri pada 30 April 2024. Namun dari hak pembayaran senilai Rp385 juta yang seharusnya diterima Agustian, ia hanya ditawari Rp175 juta penawaran yang ia tolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Pernyataan No. 001/SP/OEM/IV/2024.
“Saya hanya menuntut hak saya. Kami sudah lakukan negosiasi, tapi tidak ada solusi. Karena itu saya lapor ke polisi,” tegasnya, yang turut didampingi penasihat hukumnya.
Ironisnya, di tengah proses hukum pidana yang belum menemukan titik terang, Agustian malah harus menghadapi gugatan perdata dari pihak yang ia nilai telah merugikannya. Dalam gugatan itu, Fandy menuding Agustian sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian proyek.
Agustian pun berharap agar **Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
“Saya mohon perhatian dari Kapolri dan Kapolda Kepri. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya penuh harap.
Kini, semua mata tertuju pada proses persidangan di PN Batam yang akan menjadi ajang pembuktian siapa yang benar dan siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang telah berlangsung setahun ini. (*)