Berbuah Hasil, Langkah Projo Kepri Buka Mata Pusat, Reklamasi Ilegal di Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil Disetop KKP
StrightTimes – Pemerintah akhirnya merespons serius laporan Projo Kepri terkait aktivitas reklamasi ilegal di wilayah pesisir Kota Batam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), resmi menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Sabtu (19/7/2025). Kedua pulau ini berada di wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.
Pemasangan pelang penyegelan dan penghentian sementara ini dipimpin langsung oleh Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, sebagai bentuk penegakan hukum atas aktivitas reklamasi yang dinilai tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Laporan yang disampaikan oleh Sekretaris DPD Pro Jokowi (Projo) Provinsi Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, S.T., dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI yang digelar sehari sebelumnya, Jumat (18/7/2025) di Ballroom Hotel Marriot Harbour Bay Batam.
Dalam forum itu, Dado mengungkapkan dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata ruang oleh PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), milik seorang pengusaha bernama Hartono. Perusahaan tersebut disebut melakukan penimbunan dan reklamasi tanpa dokumen perizinan yang sah, di tiga titik, yakni Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang.
“Kegiatan ini bukan hanya ilegal, tetapi juga merusak ekosistem mangrove dan laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan. Hingga kini belum ditemukan satu pun dokumen resmi dari kementerian terkait yang menyatakan reklamasi ini memiliki izin,” tegas Dado di hadapan anggota DPR RI.
Dalam forum yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Ketua Tim Panja Andre Rosiade, serta jajaran anggota seperti Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, Rieke Diah Pitaloka, dan Rizal Bawazier, Dado mendesak agar DPR turut mengambil peran dalam menghentikan eksploitasi kawasan strategis tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami berharap DPR RI turun tangan secara serius dan tidak membiarkan kawasan strategis ini terus dieksploitasi tanpa dasar hukum yang jelas. Pulau-pulau kecil harus dilindungi, bukan dijadikan komoditas investasi ilegal,” kata Dado.
Menanggapi laporan tersebut, Andre Rosiade menegaskan bahwa seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi perhatian serius DPR RI. Bahkan, ia menyebut pertemuan lanjutan telah dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB hari itu juga bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Komisi VI akan segera bertemu dengan BP Batam untuk menindaklanjuti seluruh dokumen dan aduan yang diterima hari ini. Ini tidak akan kami anggap remeh,” ujar Andre.
Selain anggota dewan, forum ini juga dihadiri oleh elemen masyarakat sipil, tokoh adat, aktivis lingkungan, dan sejumlah perwakilan instansi pemerintah daerah yang kompak menyuarakan penolakan terhadap praktik reklamasi ilegal.
Forum ini menjadi momentum penting untuk menegaskan perlunya tata kelola kawasan yang adil, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pesisir.
Seperti diberitakan strighttimes sebelumnya, Projo Kepri bersama beberapa jurnalis melakukan investigasi lapangan pada 8 Juli 2025. Mereka menemukan alat berat seperti ekskavator dan dump truck beroperasi di kawasan pesisir yang masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif bagian dari kawasan lindung yang seharusnya dijaga.
Ironisnya, aktivitas reklamasi itu dilakukan tanpa papan informasi proyek, melanggar ketentuan keterbukaan informasi dalam pemanfaatan ruang publik. Tak hanya itu, dua pulau tersebut disebut berada dalam kendali satu grup perusahaan milik pengusaha ternama di Batam. Bahkan, Pulau Kapal Kecil yang masih berada dalam jaringan grup yang sama dikabarkan akan menyusul direklamasi dan kini tengah dalam tahap perencanaan.
Lanjut Dado, Rio bagian legal PT. Citra Buana Prakarsa yang dikonfirmasi ke kantornya di Kawasan Harbour Bay pada Rabu, 9 Juli 2025, terkesan menutup diri. ” Saat di tanya “Pak Rio lagi di luar, bapak tinggal nomor telpon aja nntik di hubungi ,” kata Satpam yang bertugas.
Sampai tanggal 15 Juli 2025 tidak bisa di konfirmasi walau sudah dua kali ke kantor.
Selanjutnya, sesuai dengan yang disampaikan oleh Hartono pemilik PT. Citra Buana Prakarsa agar menemui bagian legal bernama Rio, Dado Herdiansyah menuju ke Kawasan Harbour Bay di hari Rabu, 9 Juli 2025. Namun legal yang bernama Rio sepertinya sulit untuk ditemui dan terkesan berkelit untuk tidak mau menemui. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak legal terkait status perizinan pengelolaan lahan di pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar.
Tim KPHL Unit II Batam disebut telah melakukan peninjauan di Pulau Kapal Kecil yang masih dalam satu grup pengelolaan.yang memiliki status lahan serupa dan berlokasi di koordinat 1.139814, 103.835240. Ia menyebut sidak ini sebagai bentuk respons cepat atas dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan
Jika benar kegiatan reklamasi ini berlangsung tanpa dokumen AMDAL maupun izin lingkungan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang mengancam Hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar
Selain itu, reklamasi di kawasan pesisir wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai Permen KP No. 28 Tahun 2021. Tanpa dokumen ini, kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan hanya pohon. Ia adalah benteng dari bencana, ruang hidup biota laut, dan tempat bergantungnya ekonomi nelayan.
Ketika hutan mangrove ditebang dan digantikan tumpukan pasir reklamasi, yang hilang bukan hanya pohon tetapi juga harapan dan masa depan masyarakat pesisir.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), KKP, Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung RI.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu, kami akan melaporkan secara resmi kepada Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung agar ada tindakan hukum yang tegas”, ujar dado herdiansyah
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan mendokumentasikan sejumlah temuan yang diduga melanggar hukum.
“Setelah kami melihat langsung ke lokasi dan memiliki data yang lengkap, kami siap mengambil langkah tegas. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Dado.
Terakhrir, Ia menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan dalam waktu dekat, sembari terus mengawal proses hukum yang diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk penertiban reklamasi ilegal di wilayah Kepri.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Hartono belum memberikan respons. Meskipun beberapa kali upaya untuk menghubunginya telah dilakukan, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait pertanyaan yang diajukan.

