Bekerjasama dengan Imigrasi Batam, Polsek KKP Batam Kembali Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau PMI Non Prosedural Tujuan Singapura
StrightTimes – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pelaku yang diamankan berinisial E (42 Tahun), ia bekerja sebagai waitress club malam di Singapura.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H dan Humas Polresta Barelang mengatakan penangkapan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek KKP terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam.
“Pelaku diketahui akan memberangkat dua orang perempuan dengan inisal J (21 tahun) dan N (28 tahun). Kedua korban berasal dari jakarta barat dan pelaku sendiri sudah 15 tahun menetap di singapura yang bersuami warga negara singapura”. Kata Kapolsek
Para korban di janjian pekerjaan menjadi penari atau dancer di sebuah club malam di singapura dan di janjikan oleh pelaku dengan gaji sebesar 1.400 dollar perbulannya. Dengan Gaji tersebut membuat para korban tergiur berangkat ke singapura.
Sedangkan cara pelaku merekrut korban sebelumnya meminta uang dari pemilik Pub/Bar dengan alasan uang tersebut untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban (Jakarta) hingga ke Negara singapura.
Jika para korban sudah bekerja, maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100 hingga 200 dollar Singapura tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban. Selain itu pemilik Pub/Bar menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- untuk satu orang kepada pelaku.
“Penangkapan ini bisa di ungkap tentu dengan bekerja sama dengan pihak imigrasi Batam pada saat mereka melintas pengecopan paspor terindikasi bahwa mereka akan diberangkatkan ke singapur menjadi pekerja migran non prosedural, karena dari paspor baru dan perjalanan ini adalah pertama kali”, jelas Kapolsek
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH. (*)