Proyek Dredging McDermott Dipertanyakan, Titik Dumping Material Keruk Jadi Polemik: KSOP dan PSDKP Berbeda Pandangan soal Lokasi Pembuangan, GHLHI Kepri Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum DKP, McDermott dan Konsultan Pilih Bungkam
BATAM — Aktivitas pengerukan atau dredging di kawasan perairan operasional PT McDermott Indonesia di Batu Ampar, Batam, memasuki babak baru. Persoalan yang semula berkaitan dengan kegiatan pengerukan material dasar laut kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai siapa yang menentukan titik pembuangan (dumping area), instansi mana yang terlibat dalam proses tersebut, serta apakah setiap pihak yang disebut memberikan masukan memiliki dasar kewenangan dan penugasan resmi.
Sorotan semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan antara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dengan Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengenai proses penentuan titik koordinat lokasi pembuangan material hasil pengerukan.
Di sisi lain, Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau juga mempertanyakan informasi mengenai keterlibatan seorang staf Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri berinisial DS yang disebut memberikan masukan kepada konsultan terkait titik koordinat dumping area.
Rangkaian persoalan tersebut kini menyisakan satu pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya titik pembuangan material hasil pengerukan itu ditentukan, siapa yang terlibat, dan atas dasar kewenangan apa?
Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, mengatakan pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan antarinstansi. Menurutnya, seluruh proses perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan fakta lapangan karena penentuan lokasi pembuangan material hasil pengerukan berkaitan dengan aspek administratif, teknis, lingkungan, keselamatan pelayaran, serta kepentingan masyarakat pesisir.
“Pernyataan yang berbeda antara Kepala KSOP Batam dan Kepala PSDKP Batam tentang penentuan titik koordinat dumping area merupakan hal yang sensitif. Ini menentukan benar atau tidaknya alur pembuangan material hasil pengerukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wisnu.
KSOP Menyebut PSDKP, PSDKP Membantah
Perbedaan keterangan kedua instansi menjadi salah satu bagian paling krusial dalam polemik ini.
Sebelumnya, KSOP Khusus Batam menyampaikan bahwa proses penentuan lokasi pembuangan material hasil pengerukan dilakukan melalui survei bersama sejumlah instansi. Dalam keterangannya, KSOP juga menyebut adanya rekomendasi titik yang dikaitkan dengan PSDKP Batam.
Namun, keterangan tersebut dibantah Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.
Samuel menyatakan PSDKP Batam tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan PB-UMKU. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan survei dumping area maupun memberikan rekomendasi lokasi pembuangan sebagaimana disebutkan dalam keterangan sebelumnya.
Perbedaan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, bagi GHLHI, perbedaan informasi antarinstansi merupakan alasan yang cukup untuk meminta dokumen dan kronologi resmi dibuka sehingga publik dapat mengetahui proses sebenarnya.
Dokumen yang perlu diverifikasi antara lain berita acara survei, undangan atau surat pelaksanaan survei, daftar pihak yang hadir, peta koordinat, rekomendasi teknis, dokumen persetujuan, serta pihak yang memberikan tanda tangan atau pengesahan pada setiap tahapan.
Wisnu menilai, jika PSDKP memang tidak pernah terlibat dalam survei maupun memberikan rekomendasi sebagaimana disebutkan, maka perlu dijelaskan siapa yang sebenarnya melakukan survei dan dari mana dasar penetapan titik koordinat tersebut berasal.
“Jika benar Kepala PSDKP Batam tidak pernah diundang secara institusi dalam survei penentuan titik koordinat, maka titik koordinat dumping yang saat ini dilakukan PT McDermott melalui pihak ketiga dan konsultan atas nama Jefriden harus dipertanyakan,” katanya.
Pertanyaan tersebut, menurut Wisnu, bukan untuk menyimpulkan bahwa titik yang digunakan otomatis ilegal, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses penetapan lokasi memiliki dasar administrasi dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Muncul Nama DS dari DKP Kepri
Polemik kemudian berkembang setelah GHLHI memperoleh informasi mengenai seorang staf DKP Kepri Cabang Dinas Kota Batam berinisial DS.
DS disebut memberikan masukan kepada konsultan terkait penentuan titik koordinat lokasi pembuangan material hasil pengerukan.
Informasi mengenai keterlibatan DS tersebut menjadi perhatian GHLHI bukan semata-mata karena yang bersangkutan merupakan aparatur pada instansi pemerintah, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai kapasitas resmi keterlibatannya.
GHLHI mempertanyakan apakah DS hadir sebagai bagian dari tugas kedinasan atau memberikan pandangan dalam kapasitas pribadi.
Menurut informasi yang diterima GHLHI, belum ditemukan atau ditunjukkan surat tugas dari DKP Kepri yang secara khusus menugaskan DS untuk terlibat dalam survei, memberikan rekomendasi, atau memberikan saran kepada konsultan mengenai titik dumping area.
Namun, informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada DKP Kepri maupun DS secara langsung agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
“Kalau benar ada staf DKP Kepri berinisial DS yang ikut memberikan saran kepada konsultan mengenai titik koordinat dumping area, sementara tidak ada surat tugas dari DKP Kepri yang menugaskan yang bersangkutan, ini harus dijelaskan. Atas dasar kewenangan apa dia terlibat?” tegas Wisnu, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, surat tugas merupakan dokumen penting untuk membedakan keterlibatan seseorang sebagai bagian dari tugas kedinasan dengan keterlibatan pribadi.
“Jangan sampai ada orang yang mengatasnamakan atau dianggap mewakili instansi, padahal tidak ada surat tugas. Ini harus diklarifikasi oleh pimpinan DKP Kepri,” ujarnya.
Pada titik ini, klarifikasi DKP Kepri menjadi penting. Jika memang terdapat penugasan, publik berhak mengetahui ruang lingkup tugas tersebut. Sebaliknya, apabila tidak terdapat penugasan, perlu dijelaskan dalam kapasitas apa DS memberikan masukan dalam proses yang berkaitan dengan penentuan lokasi pembuangan material pengerukan.
Koordinat Bukan Sekadar Angka di Atas Dokumen
Bagi GHLHI, persoalan utama tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen perizinan. Titik koordinat dumping area merupakan bagian penting karena menentukan lokasi material hasil pengerukan akan ditempatkan. Karena itu, kesesuaian antara koordinat yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi aktual di lapangan menjadi hal yang harus dapat diverifikasi.
Wisnu meminta agar proses penentuan titik tidak hanya dilihat dari kelengkapan administratif, tetapi juga dari metodologi teknis dan kondisi lingkungan di lokasi yang ditetapkan.
“Yang harus dibuka bukan hanya dokumen izinnya. Kita harus melihat bagaimana titik koordinat itu ditentukan, siapa yang melakukan survei, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menandatangani dokumen dan apakah pihak-pihak yang disebut terlibat benar-benar hadir,” katanya.
Dengan demikian, sedikitnya terdapat beberapa lapisan yang perlu diperiksa.
Pertama, siapa yang mengusulkan lokasi.
Kedua, siapa yang melakukan survei atau verifikasi lapangan.
Ketiga, siapa yang memberikan rekomendasi teknis.
Keempat, instansi mana yang memiliki kewenangan terhadap masing-masing tahapan.
Kelima, siapa yang menyetujui atau mengesahkan dokumen.
Keenam, apakah koordinat dalam dokumen benar-benar sama dengan lokasi pembuangan material di lapangan.
Ketujuh, apakah kegiatan pembuangan dilakukan sesuai ketentuan lingkungan dan persyaratan yang melekat pada persetujuan kegiatan tersebut.
Menurut Wisnu, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
Ia juga menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan adanya keterlibatan seseorang. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan administratif, dokumen penugasan, komunikasi resmi, berita acara, serta fakta lapangan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
McDermott dan Konsultan Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Di tengah berkembangnya polemik, upaya media memperoleh penjelasan langsung dari PT McDermott Indonesia belum menghasilkan jawaban substantif.
Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan dredging, legalitas lokasi dumping area, serta mekanisme penentuan titik koordinat, Syahrial dari PT McDermott Indonesia tidak memberikan penjelasan mengenai substansi pertanyaan.
Syahrial justru mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada konsultan bernama Jefriden atau Jefri dan memberikan nomor telepon yang bersangkutan.
Media kemudian menghubungi Jefri untuk meminta penjelasan mengenai proses penentuan koordinat, termasuk mengenai pihak-pihak yang disebut memberikan masukan.
Namun, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban substantif.
Dalam proses konfirmasi itu, awak media juga menyebut nomor teleponnya kemudian diblokir oleh Jefri.
Sikap tersebut membuat ruang klarifikasi semakin terbatas. Padahal, pertanyaan yang diajukan bukan hanya mengenai kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut aktivitas pengerukan dan pembuangan material di wilayah perairan yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan masyarakat pesisir dan lingkungan.
Tidak memberikan jawaban bukan berarti otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks pemberitaan publik, penjelasan dari perusahaan dan konsultan diperlukan agar informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari pihak yang mempertanyakan kegiatan.
Karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka bagi PT McDermott Indonesia maupun Jefri untuk menjelaskan versi mereka mengenai seluruh persoalan tersebut.
Kapal Ambiorix dan Kekhawatiran Nelayan
Aktivitas pengerukan di kawasan operasional PT McDermott Indonesia juga mendapat perhatian masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir.
Dalam kegiatan tersebut terlihat kapal jenis cutter suction dredger bernama Ambiorix, berbendera Luxembourg, melakukan pengerukan material dari dasar laut di sekitar kawasan operasional perusahaan.
Aktivitas pengerukan secara teknis dapat menyebabkan perubahan kondisi perairan di sekitar lokasi kerja, termasuk meningkatnya kekeruhan pada saat pekerjaan berlangsung. Namun, besarnya dampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus ditentukan berdasarkan data pengukuran dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan visual.
Seorang nelayan yang ditemui menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi perairan ketika kegiatan berlangsung.
“Laut keruh setiap kali mereka beroperasi. Dampak kerusakan lingkungan ini sangat kami khawatirkan sebagai nelayan pesisir,” ujar nelayan tersebut.
Kekhawatiran itu menjadi relevan karena masyarakat nelayan bergantung langsung pada kondisi perairan untuk memperoleh penghasilan.
Jika lokasi pembuangan material tidak tepat atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, dampaknya berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.
Namun, sekali lagi, dugaan dampak tersebut perlu diuji melalui data kualitas air, karakteristik material hasil pengerukan, lokasi pembuangan, kondisi arus dan sedimentasi, serta parameter lingkungan lainnya.
“Kalau salah menentukan titik dumping, dampaknya bisa dirasakan masyarakat pesisir. Nelayan mencari nafkah di laut, sementara ekosistem biota laut juga membutuhkan lingkungan yang sehat,” kata Wisnu.
Bukan Hanya Soal Perusahaan
GHLHI melihat polemik ini sebagai persoalan yang lebih luas daripada hubungan antara perusahaan dan konsultan.
Jika terdapat perbedaan keterangan antarinstansi mengenai siapa yang menentukan lokasi pembuangan, maka persoalan tersebut juga menyentuh aspek koordinasi pemerintahan.
Jika terdapat aparatur yang disebut memberikan masukan kepada pihak swasta atau konsultan, maka perlu dipastikan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan resmi.
Dan apabila dokumen menyebut suatu pihak terlibat dalam survei atau rekomendasi, sementara pihak tersebut menyatakan tidak pernah terlibat, maka dokumen dan kronologi perlu diperiksa untuk mencari titik terang.
Karena itu, menurut Wisnu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh diarahkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu sejak awal.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi justru karena ada perbedaan keterangan, semua pihak harus membuka dokumen agar persoalan ini terang,” ujarnya.
GHLHI Siapkan Surat ke Instansi dan Aparat Penegak Hukum
GHLHI Kepri menyatakan akan mengambil langkah formal dengan melayangkan surat kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum.
Surat tersebut rencananya meminta pemeriksaan terhadap proses penentuan titik koordinat dumping area, pihak-pihak yang terlibat, dasar kewenangan masing-masing pihak, serta kesesuaian antara dokumen dengan kondisi aktual di lapangan.
“GHLHI Kepri akan segera melayangkan surat resmi kepada beberapa instansi kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara menyeluruh,” tegas Wisnu.
Salah satu hal yang secara khusus akan dimintakan klarifikasi adalah posisi DS.
“DKP Kepri perlu menjelaskan apakah DS memang mendapat penugasan resmi. Kalau ada surat tugas, tunjukkan dasar dan ruang lingkup tugasnya. Kalau tidak ada, tentu harus dijelaskan dalam kapasitas apa yang bersangkutan memberikan saran terkait titik dumping area,” ujarnya.

