DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin Bantah Tuduhan Kepemilikan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan
StrightTimes – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Rizal Priharu Lubis, S.H., CTLC., menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah keras pemberitaan dan narasi yang beredar di media sosial terkait laporan kepolisian yang menyebut nama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad Yamin.(06/08/26)
Dalam keterangan resminya, Rizal Priharu Lubis menegaskan bahwa tuduhan mengenai kepemilikan tambang galian C ilegal maupun dugaan penyerobotan tanah yang diarahkan kepada Muhammad Yamin tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tuduhan atas kepemilikan tambang galian C ilegal maupun dugaan penyerobotan tanah yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus klien kami adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang terstruktur,” tegas Rizal.
Ia juga menilai penyebutan nama Ketua DPC PDI Perjuangan dalam laporan kepolisian diduga merupakan upaya pihak tertentu untuk menggiring opini publik ke arah yang negatif, terutama dalam konteks politik.
Menurutnya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad Yamin tidak pernah terlibat dalam aktivitas tambang sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, Rizal membantah adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan penyerobotan lahan. Ia menyebut tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang manipulatif dan menegaskan bahwa kliennya selalu menghormati ketentuan hukum yang berlaku, khususnya di bidang pertanahan.
“Kami melihat ada motif tertentu untuk merusak reputasi klien kami sekaligus mencederai nama baik Partai PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin di mata publik. Penyebaran informasi yang tidak benar tersebut tidak akan kami biarkan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin mengaku tengah mengumpulkan seluruh bukti digital terkait penyebaran informasi yang dinilai bersifat fitnah.
Rizal menjelaskan, pihaknya juga sedang mempelajari kemungkinan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan laporan balik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Di akhir keterangannya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin mengimbau seluruh kader, simpatisan, maupun masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh kader, simpatisan partai, dan masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Rizal .

