Di Tengah Masyarakat Muncul Pertanyaan, EL yang Pernah Dilaporkan Korban ke Majelis Kode Etik Pemko Batam Masih Bisa Dilantik Wali Kota Batam Amsakar Ahmad di Tengah Proses Hukum yang Menjerat ASN Lain dalam Rangkaian Persoalan yang Sama
Foto ilustrasi hasil AI
StrightTimes — Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan tertuju kepada EL, yang sebelumnya disebut pernah dilaporkan oleh korban ke lingkungan Pemko Batam, termasuk melalui Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pemko Batam.
EL diketahui dilantik oleh Wali Kota Batam Amsakar Ahmad sebagai pejabat eselon 4 dalam rangkaian pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Batam. Kamis, (06/08/2026)
Pelantikan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, nama EL sebelumnya disebut muncul dalam persoalan yang berawal dari perselisihan dengan sesama ASN dan kemudian berkembang menjadi laporan, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme internal pemerintahan.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata-mata mengenai pelantikan EL, tetapi juga mengenai bagaimana status laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada MKE Pemko Batam.
Apakah laporan tersebut telah diperiksa dan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik? Apakah telah terdapat keputusan? Atau proses pemeriksaan masih berlangsung?
Hingga kini, belum diperoleh kejelasan mengenai hasil akhir laporan tersebut. Rangkaian persoalan tersebut disebut bermula dari perselisihan antara korban dengan EL. Perselisihan kemudian berkembang dan berujung pada laporan.
Korban tidak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga membawa persoalan tersebut ke lingkungan Pemko Batam.
Dalam laporan internal tersebut, korban disebut melaporkan EL dan seorang ASN Pemko Batam berinisial AL melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan, termasuk menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pemko Batam.
Laporan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aparatur yang berada dalam lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah Majelis Kode Etik telah mengeluarkan keputusan, apakah pemeriksaan masih berlangsung, atau laporan tersebut telah dinyatakan selesai.
Tidak adanya kejelasan mengenai status laporan inilah yang kembali menjadi sorotan setelah EL dilantik.
Masyarakat mempertanyakan pelantikan EL oleh Wali Kota Batam Amsakar Ahmad. Kekecewaan korban bukan semata-mata berkaitan dengan jabatan yang diberikan kepada EL, tetapi lebih kepada belum adanya kejelasan mengenai laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemko Batam.
Masyarakat mempertanyakan apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal dan apakah sudah terdapat keputusan sebelum EL dilantik.
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena dalam rangkaian persoalan yang sama, seorang ASN Pemko Batam lainnya, AL (43), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat menilai penting bagi Pemko Batam untuk memberikan penjelasan mengenai status laporan etik yang pernah disampaikan korban.
Sebab, ketika seorang aparatur yang pernah dilaporkan kemudian kembali dilantik, publik tentu akan mempertanyakan dasar pertimbangan serta apakah terdapat hasil pemeriksaan etik yang menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.
Dalam perkembangan perkara pidana, penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan AL sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan mobil milik sesama ASN dengan cara melonggarkan baut roda kendaraan.
Pelantikan EL pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan pengisian atau pergantian jabatan di lingkungan Pemko Batam. Pelantikan tersebut kembali membuka perhatian publik terhadap laporan yang sebelumnya disebut telah disampaikan korban melalui mekanisme internal pemerintahan, khususnya Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pemko Batam.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi Pemko Batam mengenai apakah laporan tersebut telah diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah terdapat keputusan yang menjadi dasar dalam proses pelantikan EL.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa laporan terhadap aparatur pemerintahan dapat berjalan tanpa kepastian.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya mengenai siapa yang dilantik dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, publik ingin melihat bagaimana mekanisme etik dan pemerintahan dijalankan ketika seorang aparatur pernah dilaporkan, sementara dalam rangkaian persoalan yang sama terdapat perkara pidana yang masih berproses.
Pada akhirnya, setidaknya ada pertanyaan yang masih menunggu jawaban. Pertama, apa hasil laporan korban terhadap EL dan AL di Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pemko Batam?

