Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie Ungkap Alasan Hentikan Kasus Anak Dibawa Tanpa Izin, Hasil Kajian Ahli Pidana dan Pengumpulan Alat Bukti Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana
StrightTimes — Polemik laporan dugaan anak dibawa tanpa izin yang dilaporkan oleh Putri Iryani akhirnya menemui titik terang. Polsek Lubuk Baja memastikan penghentian penyelidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pendalaman fakta, hingga kajian dari ahli pidana.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menegaskan keputusan penghentian penyelidikan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, sejak laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026, penyidik Polsek Lubuk Baja melalui Ps Kanit Reskrim langsung melakukan pendalaman dengan menerjunkan tim Subnit III Unit Reskrim untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, saksi dari lingkungan tempat tinggal kedua pihak, bidan yang membantu proses kelahiran anak, istri sah terlapor, pegawai Disdukcapil, hingga ahli pidana.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga memberikan ruang transparansi kepada pihak pelapor melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali.
“Setiap tahapan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat,” jelas Kompol Deni.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Anak yang menjadi objek laporan telah dikembalikan kepada pihak pelapor pada 13 Mei 2026 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.
Setelah seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Gelar perkara tersebut dihadiri jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit terkait.
Dari hasil gelar perkara, kajian ahli pidana, serta analisis terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Perkara ini lebih kepada sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” ungkap Kompol Deni.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Penghentian penyelidikan ini, kata Kompol Deni, bukan berarti laporan masyarakat diabaikan, melainkan merupakan keputusan hukum yang diambil setelah seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Polri tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan tetap ditindaklanjuti secara profesional, namun penanganannya harus berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan keputusan tersebut, Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa perkara ini tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, melainkan merupakan persoalan hubungan keperdataan mengenai hak asuh anak yang penyelesaiannya berada pada ranah hukum keluarga.

