Adek Maxkstia Indriawan Apresiasi Kepemimpinan Rival Pribadi dalam RDP Komisi I DPRD Batam yang Menunda Pembahasan Sengketa Dua Mobil Mewah Rp1,5 Miliar, Tiga Perusahaan Diundang Tidak Hadir, “Kalau Pihak Terlapor Tidak Hadir, Apa yang Mau Dibahas?”
StrightTimes — Adek Maxkstia Indriawan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, atas sikapnya yang dinilai memberikan ruang terbuka kepada pihaknya untuk menyampaikan persoalan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa pembelian dua kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, pada selasa 22 September 2026
Namun, jalannya RDP menjadi perhatian setelah tiga perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut tidak hadir dalam agenda pembahasan. Tiga perusahaan tersebut yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, PT Asia Kontinental Auto dan PT Emka Persada Indonesia.
Kondisi tersebut membuat Adek menilai pembahasan substansi sengketa belum dapat dilakukan secara maksimal karena pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tidak berada di ruang RDP untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi.
“Menurut saya, Pak Rival Pribadi selaku pimpinan RDP sudah tepat menunda pembahasan, karena pihak perusahaan yang berkaitan langsung dengan persoalan ini tidak hadir. Kalau pihak yang dilaporkan atau yang dipersoalkan tidak hadir untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, tentu menjadi pertanyaan, apa yang mau dibahas?” ujar Adek.
Ia berharap agenda berikutnya dapat menghadirkan seluruh pihak agar persoalan dapat dibahas secara terbuka, berimbang dan berdasarkan dokumen serta keterangan masing-masing pihak.
Adek juga memberikan apresiasi kepada Rival Pribadi selaku pimpinan rapat Komisi I DPRD Batam yang dinilainya telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan kronologi, keberatan dan permintaan perlindungan hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi I DPRD Batam, khususnya Pak Rival Pribadi, yang sudah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan persoalan ini. Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” katanya.
Dalam agenda tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam turut mengundang sejumlah instansi dan pihak terkait, di antaranya Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Kepala DPMPTSP Kota Batam serta sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan transaksi kendaraan.
Persoalan yang dibawa dalam RDP tersebut merupakan rangkaian sengketa pembelian dua kendaraan mewah, yakni Mercedes-Benz E53 dan Tesla Model Y, dengan sejumlah persoalan yang menurut pihak konsumen perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Di antaranya menyangkut tahun produksi kendaraan, dokumen, riwayat registrasi, informasi recall, hingga status garansi. Pihak konsumen meminta agar setiap persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Kuasa hukum Adek dari HDS & Associates Law Office, Rional Putra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku. Kalau tidak selesai di Polda, kita masih ada jalur yang lain. Kami juga sudah menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Kita lihat prosesnya seperti apa,” ujar Rional.
Rional juga menyoroti persoalan perbedaan data tahun kendaraan yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia mempertanyakan dasar data yang digunakan dalam dokumen kendaraan maupun informasi yang diperoleh pihaknya melalui penelusuran data secara daring.
“Ada yang dirugikan. Mobil tahun 2022 dijual tahun 2024, di surat tahun 2024, tetapi kita cek secara online tahun 2022. Jadi data mana yang valid?” kata Rional.
Selain persoalan kendaraan, Adek juga mempersoalkan adanya tuduhan terhadap dirinya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adek menyatakan membantah tuduhan tersebut dan meminta agar setiap tuduhan terhadap dirinya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Adek juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki akun Instagram yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut dan mengaku tidak mengenal admin akun yang dimaksud. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak hanya disampaikan dalam bentuk tuduhan, tetapi dapat dibuktikan secara objektif melalui proses hukum.
Menurutnya, apabila suatu tuduhan tidak dapat dibuktikan namun kemudian menimbulkan kerugian terhadap nama baik seseorang, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sengketa dua kendaraan tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah upaya penyelesaian, termasuk upaya perdamaian, proses di BPSK, BPKN hingga proses hukum. Pihak konsumen juga telah menempuh berbagai jalur untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan yang mereka persoalkan.
Adek berharap RDP berikutnya pada selasa depan dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan sengketa tersebut. Menurutnya, kehadiran semua pihak menjadi penting agar Komisi I DPRD Batam dapat mendengar penjelasan secara utuh, termasuk dari pihak konsumen maupun perusahaan.
“Kami tidak keberatan kalau semua pihak hadir dan memberikan penjelasan. Justru itu yang kami harapkan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan dibahas berdasarkan dokumen serta fakta, bukan berdasarkan tuduhan sepihak,” tegas Adek.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati proses yang berlangsung di DPRD maupun proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, StrightTimes tetap berupaya menjalankan prinsip cover both sides dengan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, PT Asia Kontinental Auto, PT Emka Persada Indonesia, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Seluruh keterangan mengenai keberatan, dugaan dan persoalan hukum dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Adek Maxkstia Indriawan dan kuasa hukumnya, serta bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses hukum yang berlaku.

