Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam Oki Indra Kecam Keras! Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipampang Bertuliskan “BLACK LIST” Bak Buronan di Diskotiq Planet, Kuasa Hukum Lintong C Manurung Pastikan Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Barelang
Strighttimes – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra Purnama, menyayangkan polemik pemajangan foto Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM yang terpampang dengan tulisan “BLACK LIST” di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai marwah profesi pers serta kehormatan seseorang di ruang publik.
Oki Indra Purnama menilai, apa pun persoalan yang terjadi di dalam sebuah tempat hiburan semestinya dapat diselesaikan secara baik dan proporsional tanpa harus mempermalukan seseorang secara terbuka di depan umum. Apalagi, sosok yang dipajang tersebut diketahui merupakan pengusaha sekaligus Wakil Ketua PWI Kepri yang aktif dalam dunia jurnalistik dan sosial kemasyarakatan di Kepulauan Riau.
“Sebagai Ketua IWO Batam, saya sangat menyayangkan jika ada tindakan yang mengarah pada upaya mempermalukan seseorang di ruang publik. Apalagi dengan memasang foto disertai tulisan ‘Black List’ yang menimbulkan persepsi seolah-olah orang tersebut merupakan pelaku kriminal atau buronan,” ujar Oki saat dimintai tanggapannya, Selasa (9/6/2026).
Polemik itu sendiri mencuat setelah foto wajah LCM diduga dipajang di pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya dengan tulisan mencolok bertuliskan “BLACK LIST”. Pemajangan tersebut langsung memantik perhatian publik dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi wartawan di Batam dan Kepulauan Riau.
Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melewati batas kewajaran dan dapat menimbulkan stigma buruk terhadap kliennya di tengah masyarakat. Ia menilai pemajangan foto tersebut seakan menggiring opini publik bahwa kliennya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini seakan-akan klien kami diposisikan seperti DPO dan dipertontonkan secara terbuka di ruang publik. Padahal untuk menampilkan wajah seseorang kepada publik saja, institusi kepolisian memiliki aturan dan prosedur hukum yang ketat,” tegas Rano dalam konferensi pers bersama awak media di kawasan Penuin, Batam.
Menurut Rano, bahkan aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai DPO harus melalui proses penyidikan, dasar hukum yang jelas, serta prosedur resmi. Karena itu, pihaknya menilai tindakan pemajangan foto oleh pihak tempat hiburan malam tanpa kewenangan hukum merupakan tindakan yang sangat berlebihan dan berpotensi melanggar hak seseorang.
“Ini bukan lagi persoalan internal tempat hiburan malam. Ketika foto seseorang dipasang di area publik dengan label tertentu yang merendahkan, maka itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyerangan kehormatan dan nama baik,” katanya.
Ia menambahkan, pelabelan “BLACK LIST” terhadap Wakil Ketua PWI Kepri secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah berpotensi memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persoalan tersebut disebut bermula saat terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang waitress di lokasi hiburan malam sekitar pukul 04.00 WIB. Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak membuat keributan besar maupun meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pihak manajemen tempat hiburan.
“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun seluruh tagihan telah dibayar lunas dan tidak ada kerugian materiil yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan malam,” jelasnya.
Situasi kemudian berkembang ketika pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, foto LCM diketahui telah dipasang di depan pintu masuk lokasi hiburan malam dengan tulisan “BLACK LIST” yang dapat dilihat oleh masyarakat umum maupun para pengunjung.
“Klien kami mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari sejumlah rekan yang melihat foto dirinya dipajang di area publik. Dampaknya sangat serius terhadap nama baik, relasi bisnis, hingga reputasi profesional klien kami,” ungkap Rano.
Pihak kuasa hukum juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Selain menyinggung dugaan pelanggaran KUHP, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media digital atau media sosial.
Tak hanya itu, penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan yang berpotensi merugikan juga dinilai dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas dasar itu, kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Barelang pada Kamis, 11 Juni 2026. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Kami meminta pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan sebagai bentuk pengakuan atas kekhilafan mereka dalam memajang foto klien kami dengan label ‘Black List’,” pungkas Rano.
Sementara itu, Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama, berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mempermalukan seseorang di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dalam negara hukum, setiap persoalan ada mekanisme penyelesaiannya. Jangan sampai muncul tindakan yang justru memperkeruh keadaan dan menciptakan stigma negatif terhadap seseorang sebelum ada putusan hukum tetap,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak manajemen tempat hiburan malam dimaksud.

