Viral di Bengkong, Dari Tuntutan Damai Rp300 Juta hingga Rp100 Juta, Kuasa Hukum Pemilik Home Stay Mimi Coco Pasir Putih Batam Beberkan Kronologi Dua Perkara Pidana di Homestay Batam yang Viral
StrightTimes – Kuasa hukum pemilik homestay Mimi Coco Pasir Putih di Batam, Indra Aria Raharja SH.MKN kantor Indra Rahara & Partners memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di sebuah homestay di wilayah Bengkong. Sabtu (25/07/2026) di Golden Prawn.
Menurut mereka, informasi yang beredar di media sosial selama ini dinilai tidak utuh karena hanya menampilkan satu rangkaian peristiwa, padahal terdapat dua perkara pidana yang berbeda.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 29 Mei 2022, ketika sekelompok tamu melakukan check-in ke homestay. Pada malam hari, para tamu berkumpul di salah satu kamar sambil memutar musik dengan volume yang sangat keras.
Pihak housekeeping beberapa kali memberikan teguran secara baik-baik agar volume musik dikecilkan karena sudah larut malam. Teguran tersebut sempat diindahkan, namun tidak berlangsung lama karena suara musik kembali keras sehingga petugas kembali mengingatkan, termasuk melalui sambungan telepon.
Sekitar pukul 00.30 WIB, seorang pria berinisial Y mendatangi petugas housekeeping dan menanyakan siapa yang telah menegur rombongannya. Menurut kuasa hukum, setelah mendapat penjelasan bahwa teguran dilakukan karena tamu dianggap mengganggu ketenangan penghuni lain, pria tersebut diduga dalam keadaan mabuk dan tidak menerima teguran tersebut.
Versi kuasa hukum menyebutkan bahwa saat itulah terjadi dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan homestay berinisial AS. Korban disebut mengalami luka robek pada bagian telinga dan sejumlah luka lainnya.
Pemilik homestay yang berusaha melerai juga diklaim turut menjadi korban kekerasan saat mencoba menghentikan pertikaian.
Tidak lama kemudian, beberapa karyawan homestay yang baru pulang ke mess mengetahui kondisi Andika yang sudah bersimbah darah. Setelah mendengar penjelasan mengenai dugaan penganiayaan tersebut, emosi para karyawan memuncak hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap pria berinisial Y. Peristiwa inilah yang kemudian terekam dalam video dan viral di media sosial.
Menurut kuasa hukum, sekitar pukul 04.00 WIB situasi berhasil diredam. Kedua belah pihak disebut telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling meminta maaf. Pada saat itu, masing-masing pihak juga dikatakan sepakat menghapus video kejadian karena menganggap persoalan telah selesai.
Namun beberapa hari kemudian, pria berinisial Y melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang. Laporan tersebut diproses hingga enam orang karyawan homestay ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Di sisi lain, AS juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Bengkong. Laporan tersebut kemudian diproses dan pria berinisial G juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum menegaskan bahwa terdapat dua perkara pidana yang berbeda, yakni, dugaan penganiayaan terhadap Andika yang terjadi lebih dahulu di area parkir homestay. Dan dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial G yang terjadi setelahnya di dalam area homestay.
Menurut mereka, dua peristiwa tersebut memiliki korban dan pelaku yang berbeda sehingga tidak dapat dipandang sebagai satu rangkaian perkara yang sama.
Kuasa hukum juga mengapresiasi langkah kepolisian yang memproses kedua laporan secara terpisah. Mereka menyebut pihak kepolisian telah memberikan penjelasan bahwa kedua kasus tersebut memang merupakan dua tindak pidana yang berbeda.
Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa sempat dilakukan upaya penyelesaian secara damai melalui pertemuan antara kedua belah pihak. Dalam proses mediasi tersebut, menurut mereka, pihak lawan melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permintaan penyelesaian dengan nilai Rp300 juta.
Dalam proses negosiasi, angka tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp100 juta. Namun, kesepakatan tidak tercapai karena pihak A merasa dirinya juga merupakan korban sehingga keberatan apabila penyelesaian hanya berfokus pada satu pihak.
Setelah mediasi gagal, kuasa hukum menyebut perkara terus berkembang. Mereka juga mengaku terkejut karena kliennya pemilik homestay kemudian dilaporkan kembali atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penghapusan data.
Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak berdasar karena penghapusan video saat itu dilakukan oleh rekan dari pihak pelapor sendiri sebagai bagian dari kesepakatan damai yang terjadi sesaat setelah peristiwa.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya masih mempelajari kemungkinan adanya laporan pidana lain terkait dugaan intimidasi yang dialami klien mereka ketika berupaya menemui keluarga pria berinisial Y untuk mencari penyelesaian damai.
Meski demikian, mereka menegaskan bahwa kliennya tetap mengutamakan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice, dengan harapan seluruh pihak dapat saling mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengakhiri konflik tanpa memperpanjang persoalan hukum.
Terakhir kuasa hukum berharap masyarakat dapat melihat perkara ini secara utuh dan berimbang, mengingat terdapat dua proses hukum yang masing-masing telah berjalan sesuai mekanisme penyidikan kepolisian. Mereka juga mengimbau publik agar tidak hanya melihat salah satu pihak sebagai korban tanpa memahami kronologi lengkap yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

