Pembangunan Ruko Gemilang Milik S di Kawasan Legenda Batam Tuai Kecaman Warga, Diduga Menyerobot Area Fasum, Legalitas Bangunan Dipertanyakan, Pemko Batam Diminta Tegas
StrightTimes — Pembangunan ruko di kompleks Ruko Gemilang, kawasan Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, menuai pertanyaan dan memantik keresahan warga sekitar. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan persoalan legalitas pembangunan, terutama terkait penggunaan lahan yang disebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama pada Sabtu (25/07/2026).
Robert, warga setempat, mengungkapkan bahwa pembangunan ruko Blok B nomor 10–11 diduga memanfaatkan area lahan kosong selebar sekitar tiga meter yang berada di antara ruko Blok B dan Blok C. Lahan tersebut selama ini digunakan warga sebagai fasilitas umum (fasum) dan akses bersama.
Menurut Robert, sejak ruko tersebut dimiliki oleh S, muncul persoalan karena area fasum tersebut diduga disatukan dengan bangunan ruko milik S yang berada di nomor 11.
“Sejak si S memiliki ruko tersebut, masalah mulai timbul karena lahan fasum itu disambung dengan bangunannya yang berada di nomor 11,” kata Robert, Sabtu (25/11/2026) sore.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, area yang diduga menjadi bagian dari fasilitas umum seharusnya tetap berfungsi sebagai akses dan fasilitas bersama bagi warga.
“Yang menjadi persoalan utama adalah dugaan penggunaan lahan fasum untuk pembangunan ruko. Fasum memiliki fungsi bagi warga dan tidak boleh dialihfungsikan begitu saja tanpa kejelasan legalitas dan aturan yang berlaku,” ujar Robert.
Selain mempertanyakan status lahan, warga juga menyoroti dampak pembangunan terhadap aktivitas masyarakat sekitar. Menurut Robert, pemilik ruko yang sedang melakukan pembangunan telah menutup area akses masuk gang warga, sehingga mengganggu mobilitas dan kegiatan sehari-hari masyarakat yang berada di sekitar lokasi jalur lingkungan. Informasi dan keberatan telah disampaikan kepada perangkat setempat, mulai dari RT hingga RW. Bahkan, beberapa kali dilakukan pertemuan untuk mencari solusi, namun. “Dengan ditutupnya akses tersebut, aktivitas warga menjadi terganggu. Ini bukan hanya persoalan bangunan, tetapi menyangkut hak warga untuk menggunakan fasilitas lingkungan yang selama ini menjadi akses bersama,” katanya.
Robert menjelaskan, warga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur lingkungan. Informasi dan keberatan telah disampaikan kepada perangkat setempat, mulai dari RT hingga RW. Bahkan, beberapa kali dilakukan pertemuan untuk mencari solusi, namun pembangunan ruko tetap berjalan.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada RT dan RW. Sudah beberapa kali ada pertemuan, tetapi pembangunan tetap dilanjutkan tanpa ada kejelasan yang memuaskan bagi warga,” ungkapnya.
Karena tidak menemukan penyelesaian di tingkat lingkungan, warga kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Baloi Permai untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kelurahan kemudian mengutus petugas untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Namun, warga menyayangkan mekanisme pertemuan tersebut karena jumlah peserta dari pihak masyarakat disebut dibatasi, sehingga menjadi kecurigaan.
Robert menilai pembatasan keterlibatan warga dalam pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan. Menurutnya, persoalan yang menyangkut kepentingan lingkungan seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan warga yang terdampak.
“Kami melihat pertemuan tersebut tidak mencerminkan keterbukaan. Warga yang terdampak justru dibatasi untuk hadir. Ini menimbulkan kesan bahwa persoalan ini dibahas secara tertutup,” tegas Robert.
Dalam pertemuan itu, disebut hadir pihak pemilik bangunan ruko berinisial S yang sedang melakukan pembangunan, petugas kelurahan, serta perangkat RW setempat. Namun warga berharap pemerintah tidak hanya memediasi, melainkan juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas pembangunan tersebut.
Robert meminta pihak Kelurahan Baloi Permai dan Kecamatan Batam Kota mengambil sikap tegas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kalau memang pembangunan tersebut memiliki izin dan sesuai aturan, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi jika ada pelanggaran, pemerintah harus bertindak karena ini menyangkut fasilitas umum dan kepentingan banyak warga,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada kejelasan dari pihak kelurahan maupun kecamatan, warga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, BP Batam, hingga Pemerintah Kota Batam.
Menurut Robert, penggunaan area fasum untuk kepentingan pembangunan pribadi merupakan persoalan serius karena fasilitas umum memiliki aturan pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan kawasan, termasuk ketentuan terkait pecah lokasi yang dikeluarkan oleh BP Batam.
“Kami berharap Lurah, Camat Batam Kota, dan pihak terkait dapat melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya menjadi hak warga justru berubah fungsi tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, lurah setempat belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait persoalan pembangunan ruko tersebut.

