420 Warga Tengki Seribu Mengadu ke Kementerian HAM RI, Zainal Lewaimang Desak Negara Hadir Pastikan Hak Relokasi Warga Batam Terpenuhi Secara Manusiawi
StrightTimes – Ratusan warga Tengki Seribu, Kota Batam, yang tengah menghadapi persoalan relokasi dan pemenuhan hak-hak dasar, akhirnya membawa aspirasi mereka secara resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebanyak 420 warga yang diwakili kuasa hukum mereka, Zainal Lewaimang, SH, didampingi Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT), Adi Papa, serta Sekretaris Jenderal Talla Vargaz, menyampaikan langsung permohonan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada Menteri HAM RI, Natalius Pigai, Selasa (9/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar warga untuk mendapatkan perhatian negara atas kondisi yang mereka alami pasca-relokasi. Dalam penyampaian aspirasi resmi itu, warga berharap Menteri HAM RI dapat turun langsung ke Batam guna melihat kondisi di lapangan, mendengarkan suara masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak dasar warga benar-benar dipenuhi secara adil dan manusiawi.
Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan ke Kementerian HAM RI, warga menjelaskan bahwa sejumlah hak dasar telah diperjuangkan dan sebagian telah dipenuhi oleh pihak perusahaan maupun pihak terkait. Di antaranya berupa penyediaan tempat tinggal layak melalui kavling berukuran 6 x 10 meter, pemberian uang santunan sebesar Rp7 juta per kepala keluarga, hingga pembangunan sarana dan prasarana umum seperti akses air bersih, jalan masuk, taman lingkungan, serta rumah ibadah.
Namun demikian, warga relokasi yang kini menempati kawasan Kavling Punggur Kampung Alor, Batam, masih berharap adanya campur tangan pemerintah dan Kementerian HAM agar proses administrasi kepemilikan lahan dapat dipermudah. Salah satu persoalan utama yang disampaikan yakni terkait pengurusan dokumen kavling dan pembayaran biaya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada BP Batam.
Warga menilai, kepastian hukum atas tempat tinggal menjadi bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia yang wajib dijamin negara. Karena itu, mereka meminta agar Pemerintah Kota Batam dan BP Batam memberikan kemudahan administratif bagi masyarakat relokasi, sehingga warga dapat hidup lebih tenang dan memiliki kepastian masa depan.
“Kami sangat berharap Bapak Menteri HAM Natalius Pigai beserta jajaran Kementerian HAM dapat datang langsung ke lokasi relokasi warga di Kampung Alor. Kami ingin suara masyarakat kecil benar-benar didengar dan hak-hak kami diawasi langsung agar terpenuhi secara adil,” ujar Zainal Lewaimang, SH, saat menyampaikan aspirasi warga.
Di tengah perjuangan tersebut, warga juga menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan nasional yang dijalankan Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan investasi yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Menurut Zainal Lewaimang, masyarakat Tengki Seribu pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan Kota Batam sebagai kawasan strategis investasi nasional maupun internasional. Namun, pembangunan tersebut diharapkan tetap berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.
“Kami mendukung Presiden Prabowo, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam dalam mempercepat pembangunan serta menciptakan situasi aman dan kondusif demi menjadikan Batam sebagai pusat investasi nasional dan multinasional,” tegas Zainal Lewaimang.
Ia bahkan menaruh harapan besar agar Batam ke depan dapat berkembang menjadi pusat investasi berbasis HAM terbesar di kawasan Asia hingga Asia Pasifik.
“Batam harus menjadi pusat investasi berbasis HAM terbesar di Asia bahkan Asia Pasifik. Pembangunan harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak masyarakat,” tambahnya.
Aspirasi tertulis yang disampaikan warga turut dilengkapi berbagai dokumen pendukung dan bukti-bukti administrasi. Berkas tersebut diterima langsung oleh Bagian Pelayanan HAM Kementerian HAM RI, Erni, didampingi Tenaga Ahli Menteri HAM, Gabriel Goa, di Ruang Pelayanan Marsinah, Gedung Gus Dur, Kementerian HAM RI, Jakarta.
Pihak Kementerian HAM RI menyatakan menghargai langkah warga yang menempuh jalur resmi penyampaian aspirasi kepada negara. Seluruh laporan disebut akan diteruskan kepada Menteri HAM RI untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan kementerian.
Dalam penjelasannya, Gabriel Goa menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan implementasi lima prinsip utama HAM atau P5 HAM berjalan dengan baik, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Kelima prinsip tersebut meliputi penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan warga dari pelanggaran HAM, pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, penegakan keadilan atas potensi pelanggaran, hingga penguatan kesadaran publik terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
“Negara hadir untuk melindungi warga. Kementerian HAM siap menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkokoh Pancasila, demokrasi, dan HAM,” tegas Gabriel Goa.
Permohonan 420 warga Tengki Seribu ini menjadi cerminan bahwa pembangunan dan investasi di daerah strategis seperti Batam tidak hanya berbicara soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan masyarakat kecil tetap mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kepastian hidup di tengah arus pembangunan yang terus bergerak cepat.

