60 pekerja keamanan Belum Terima Kompensasi Selama 2 Tahun, Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri Siap Bergabung Aksi Unjuk Rasa di PT McDermott , Doni: Ini Bentuk Kejahatan
StrighTimes – Gelombang kritik terhadap praktik ketenagakerjaan PT McDermott Indonesia terus menguat. Perusahaan multinasional yang bergerak di bidang engineering dan offshore itu dituding melakukan praktik eksploitasi terhadap puluhan pekerja outsourcing di Batam. Isu ini memicu respons keras dari sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda, salah satunya Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau.
Ketua Gerakan Mahasisea Melayu (GMM) Dony Alamsyah, menilai McDermott telah memperlakukan tenaga kerja lokal secara tidak manusiawi. Lebih dari 60 pekerja keamanan outsourcing dilaporkan bekerja selama dua tahun tanpa menerima kompensasi. Bahkan, mereka diduga dipaksa menandatangani kontrak kerja dalam bahasa asing tanpa pemahaman yang memadai.
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum ketenagakerjaan, melainkan bentuk kejahatan modern yang mengarah pada praktik penjajahan gaya baru. Kapital asing memanfaatkan celah hukum untuk menekan, memperdaya, dan mempermainkan buruh lokal di negeri sendiri,” tegas Dony dalam keterangan persnya, Minggu (3/8/2025).
GMM menyebut bahwa penggunaan dokumen kontrak dalam bahasa asing, tanpa pendampingan hukum atau penerjemahan resmi, adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Negara dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Praktik ini, menurut mereka, membuat para buruh menandatangani “jebakan legal” tanpa menyadari isi klausul.
“Kontrak itu lebih menyerupai jerat. Para buruh tidak tahu apa yang mereka tandatangani. Ini bentuk manipulasi sistemik yang harus segera diakhiri,” kata Dony.
Kritik juga diarahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri. GMM menilai instansi tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Laporan terkait pelanggaran ini, menurut mereka, telah disampaikan sejak dua tahun lalu, namun tidak mendapatkan tanggapan serius.
“Jika Disnaker Kepri terus bersembunyi di balik prosedur, maka mereka bukan pengawas, melainkan bagian dari masalah,” tegas Dony.
Sebagai bentuk protes, aksi unjuk rasa besar direncanakan berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa, 4–5 Agustus 2025. Ratusan kader GMM siap bergabung dan berkumpul di dua titik utama yaitu Graha Kepri dan kawasan industri tempat McDermott beroperasi.
GMM menyatakan, aksi ini membawa tiga tuntutan utama:
- Pembayaran kompensasi penuh untuk 60 buruh keamanan;
- Audit ketenagakerjaan oleh Satgas Nasional;
- Pemanggilan Direksi PT McDermott Indonesia ke hadapan publik.
“Kami tidak akan mundur sampai ada tanggung jawab konkret dari perusahaan. Jika perlu, aksi ini akan berlanjut secara berjilid-jilid,” kata Dony.
GMM mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, serta Satgas PHK Nasional untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi independen terhadap kasus ini. Mereka juga mendorong pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran serius.
“Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Jika pemerintah tidak mampu menegakkan hukum, rakyat akan mengambil alih tugas itu,” pungkas Dony.
Tak hanya GMM, sejumlah elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan buruh turut menyatakan solidaritas atas kasus ini. Aksi ini diyakini akan menjadi penanda kebangkitan kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. (*)

