4 Pekerja RS Harapan Bunda Di-PHK Sepihak, Pesangon Dipotong untuk Bayar Utang di BPR HBB
Strighttimes – Empat karyawan RS Harapan Bunda Batam diberhentikan secara sepihak setelah mempertanyakan upah yang diterima, yang ternyata berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Ironisnya, meskipun dijanjikan pesangon, kompensasi tersebut akan dipotong 100 persen untuk membayar utang mereka di PT Bank Perkreditan Rakyat Harapan Bunda Batam (BPR HBB).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini diumumkan melalui Surat Keputusan Direktur RS Harapan Bunda Batam, dr. Made Tantra Wirakesuma, MARS, dengan nomor No. 2285/RSHB/SK-Dir/XII/2024.
Keempat karyawan tersebut terdiri dari tiga petugas keamanan (Nova Silvia, Kosmas, dan Albertus) serta seorang perawat bernama Evi Yanti. Mereka mengaku kecewa karena upah yang diterima selama bertahun-tahun selalu di bawah UMK.
Salah seorang petugas keamanan mengungkapkan, “Kami sudah bekerja di sini antara 7 hingga 15 tahun, tapi gaji terakhir hanya sekitar Rp3,2 juta hingga Rp3,7 juta. Selain itu, upah lembur hanya Rp11.000 per jam, sangat tidak layak.”
Evi Yanti juga memprotes pengupahan yang tidak sesuai, termasuk ketidakjelasan pembayaran lembur pada hari libur nasional.
Dalam surat PHK, manajemen rumah sakit menyatakan alasan pemberhentian adalah efisiensi tenaga kerja dan kelebihan karyawan. Sebelumnya, para petugas keamanan dikenakan skorsing, sementara Evi Yanti diberhentikan setelah mempertanyakan masalah pengupahan.
Selain rendahnya upah, polemik semakin memanas akibat rencana pemotongan pesangon para pekerja untuk membayar utang mereka di BPR HBB. Para pekerja mempertanyakan keputusan tersebut karena menganggap BPR HBB memiliki manajemen terpisah dari RS Harapan Bunda.
Hingga kini, pihak manajemen RS Harapan Bunda belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Para pekerja berharap ada kejelasan atas hak mereka, terutama terkait upah yang layak sesuai UMK Batam.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan pekerja sektor kesehatan di Batam, yang menanti tindak lanjut dari pihak berwenang terkait persoalan pengupahan dan PHK sepihak ini. (**)