IPK Kepri Minta PLH Walikota Batam Li Claudia Turun ke Lokasi Villa Daun Regency Piayu, Dugaan Pelanggaran Ruang Bebas SUTET Dinilai Tak Bisa Lagi Diabaikan karena Menyangkut Keselamatan Warga
StrightTimes – Dugaan pelanggaran ruang bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada proyek pembangunan perumahan Villa Daun Regency di kawasan Piayu, Kota Batam, terus menjadi sorotan publik. Persoalan ini kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar urusan pembangunan perumahan, melainkan telah berkembang menjadi isu keselamatan masyarakat yang menuntut perhatian serius pemerintah daerah.
Dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra didesak turun secara langsung ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, hingga aspek keselamatan lingkungan yang diduga berkaitan dengan keberadaan bangunan di sekitar jaringan transmisi listrik tegangan tinggi.
Desakan tersebut menguat setelah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan segera melakukan audiensi resmi dengan PLN Batam guna meminta penjelasan terkait aspek teknis, legalitas, dan standar keselamatan pembangunan yang berada di sekitar jaringan transmisi listrik tegangan tinggi tersebut. Langkah ini diambil menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat atas sejumlah bangunan yang diduga berdiri sangat dekat dengan tower transmisi maupun berada di bawah lintasan kabel tegangan tinggi.
Dari hasil pantauan lapangan dan dokumentasi yang beredar, beberapa unit bangunan terlihat berada dalam radius yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana proses perizinan dan pembangunan dapat berjalan hingga tahap konstruksi apabila memang terdapat indikasi kedekatan bangunan dengan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi.
Wakil Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri, Cipta V.B. Simanungkalit atau yang akrab disapa Jhon Kalit, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat audiensi yang akan segera dilayangkan kepada PLN Batam. Menurutnya, audiensi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status ruang bebas jaringan transmisi listrik di lokasi pembangunan serta memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan teknis yang diwajibkan pemerintah.
“Kami telah menyiapkan surat audiensi dan dalam waktu dekat akan kami layangkan kepada PLN Batam. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan terkait pembangunan yang diduga berada sangat dekat dengan jalur transmisi listrik tegangan tinggi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” tegas Jhon Kalit, Sabtu (23/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai ruang bebas jaringan transmisi listrik telah diatur secara tegas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Saluran Tenaga Listrik. Aturan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan operasional jaringan listrik nasional sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan bangunan di sekitar jalur transmisi tegangan tinggi.
Menurut Jhon Kalit, ruang bebas SUTET bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan standar keselamatan yang wajib dipatuhi seluruh pihak. Apabila pembangunan dilakukan terlalu dekat dengan tower maupun lintasan kabel transmisi, maka terdapat potensi risiko yang tidak dapat dianggap remeh, mulai dari gangguan teknis jaringan listrik, risiko induksi listrik, hingga ancaman keselamatan apabila terjadi gangguan pada sistem transmisi.
“Regulasi itu dibuat bukan tanpa alasan. Negara mengatur ruang bebas jaringan listrik demi melindungi masyarakat. Karena itu, apabila ada pembangunan yang diduga masuk ke dalam area yang seharusnya steril, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPK Kepri menilai persoalan ini tidak lagi sebatas urusan bisnis properti semata. Terdapat aspek hukum, tata ruang, keselamatan publik, hingga tanggung jawab para pihak yang harus menjadi perhatian serius. Oleh sebab itu, pemerintah daerah, instansi tata ruang, dinas teknis terkait, PLN Batam, dan pihak pengembang dinilai perlu duduk bersama untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Di tengah menguatnya sorotan publik, Li Claudia sebagai Plh Wali Kota Batam dinilai perlu segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan audit lintas sektor terhadap seluruh dokumen dan proses pembangunan. Mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi teknis, hingga aspek keselamatan ketenagalistrikan harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Audit tersebut penting untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pembangunan yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.
Selain aspek ketenagalistrikan, pemerintah daerah juga perlu menelusuri seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan proyek tersebut. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang diterbitkan, maka pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang dan keselamatan pembangunan di Kota Batam.
Lebih jauh lagi, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pemerintah. Warga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap proyek perumahan yang dipasarkan kepada publik telah memenuhi standar keselamatan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Jangan sampai masyarakat yang membeli rumah dengan itikad baik justru menjadi pihak yang menanggung dampak apabila nantinya ditemukan persoalan hukum maupun keselamatan akibat lemahnya pengawasan sejak awal pembangunan.
Karena itu, Li Claudia didesak tidak hanya menunggu hasil audiensi antara IPK Kepri dan PLN Batam, tetapi segera membentuk tim investigasi lintas instansi untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Langkah cepat dan tegas dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi keselamatan masyarakat.
Jhon Kalit juga mempertanyakan bagaimana proses pembangunan dapat berjalan hingga tahap konstruksi apabila memang terdapat indikasi kedekatan bangunan dengan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi. Karena itu, ia meminta dilakukan audit teknis independen dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Harus ada audit teknis yang objektif. Jangan sampai ketika rumah sudah terjual dan masyarakat mulai menempati kawasan tersebut, baru muncul persoalan hukum maupun persoalan keselamatan. Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang sebelum terlambat,” katanya.
IPK Kepri juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli hunian yang berada di sekitar tower transmisi maupun lintasan kabel tegangan tinggi. Masyarakat diminta memastikan legalitas pembangunan, izin site plan, dokumen perizinan, serta aspek keselamatan lingkungan sebelum mengambil keputusan investasi maupun pembelian rumah.
Kini sorotan terhadap Villa Daun Regency Piayu semakin menguat. Publik menunggu keberanian pemerintah daerah, PLN Batam, serta pihak pengembang untuk memberikan penjelasan yang transparan dan komprehensif. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ruang bebas SUTET, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun. Audit total terhadap proyek ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan di Kota Batam tetap berjalan sesuai koridor hukum, tata ruang, dan prinsip keselamatan publik yang telah ditetapkan negara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang Villa Daun Regency. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait kesesuaian jarak bangunan dengan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi listrik tegangan tinggi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga saat ini pihak pengembang belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. (*)

