Vabiannes Stuart Wattimena Ungkap PN Batam Hanya Terima Permohonan Penyitaan Satu Unit Handphone Samsung S III Terkait Tersangka Yuwanky dalam Kasus Dugaan Narkotika di HH Club Planet 3
StrightTimes – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan hingga Senin, 14 September 2026, pihaknya baru menerima dan menyetujui permohonan penyitaan terhadap satu unit handphone Samsung Type S III warna putih milik atau yang berkaitan dengan tersangka Yuwanky dalam perkara dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3 Batam.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Senin (14/9/2026) siang.
Vabiannes menjelaskan, persetujuan penyitaan tersebut diberikan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 1486/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm, tertanggal 28 Agustus 2026.
Penetapan itu diterbitkan atas permohonan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melalui surat Nomor B/6264/VIII RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba, tertanggal 26 Agustus 2026.
“Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan penetapan Nomor 1486/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm tertanggal 28 Agustus 2026 atas permohonan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan nomor surat B/6264/VIII RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba tanggal 26 Agustus 2026,” jelas Vabiannes.
Menurutnya, dalam surat permohonan yang diajukan penyidik tersebut, barang yang dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyitaan hanya satu unit telepon seluler.
“Tanggal 26 Agustus penyidik meminta persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam untuk penyitaan. Dan yang disita hanya satu unit handphone Samsung Type S III warna putih,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri Batam tersebut secara spesifik hanya menyangkut satu unit handphone yang berkaitan dengan tersangka Yuwanky.
“Jadi hanya satu unit handphone yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk persetujuan penyitaan terhadap tersangka Yuwanky,” terangnya.
Vabiannes juga menjelaskan mekanisme penyitaan barang dalam proses penyidikan. Menurutnya, Pengadilan Negeri pada prinsipnya tidak secara aktif menentukan barang apa saja yang harus disita oleh penyidik.
Pengadilan akan memproses permohonan persetujuan penyitaan setelah penyidik melakukan tindakan penyitaan dan mengajukan permohonan secara resmi kepada pengadilan.
“Untuk barang-barang yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Bareskrim, pada prinsipnya Pengadilan Negeri Batam hanya menunggu dari penyidik. Ketika penyidik sudah melakukan penyitaan, otomatis mereka akan menyurati kami untuk meminta permohonan persetujuan penyitaan. Aturannya seperti itu,” jelasnya.
Dengan demikian, apabila dalam proses penyidikan terdapat barang bukti lain yang telah dilakukan penyitaan, penyidik tetap harus mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Vabiannes memastikan pihak Pengadilan Negeri Batam telah melakukan pengecekan terhadap permohonan penyitaan yang masuk.
Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa sampai Senin, 14 September 2026, baru terdapat satu permohonan penyitaan yang diajukan penyidik terkait tersangka Yuwanky.
“Kami sudah melakukan pengecekan, sampai saat ini baru permohonan penyitaan untuk satu unit handphone,” ucapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa berdasarkan dokumen permohonan yang telah diterima PN Batam, barang yang secara resmi dimintakan persetujuan penyitaannya dalam perkara tersebut baru satu unit handphone Samsung Type S III warna putih.
Vabiannes menegaskan, sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, penyitaan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pengadilan dapat dinilai tidak sah.
“Penyitaan yang dilakukan tanpa persetujuan (Pengadilan) itu tidak sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Batam masih membuka kemungkinan adanya permohonan penyitaan tambahan dari penyidik apabila dalam proses penyidikan terdapat barang lain yang telah disita dan kemudian dimintakan persetujuan kepada pengadilan.
“Kita menunggu apakah ada surat permohonan penyitaan yang diajukan lagi,” pungkas Vabiannes.
Dengan demikian, hingga 14 September 2026, posisi Pengadilan Negeri Batam adalah baru memberikan persetujuan terhadap penyitaan satu unit handphone Samsung Type S III warna putih yang diajukan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait tersangka Yuwanky dalam perkara dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3 Batam.

