Terbongkarnya Dua Pekerja Asing Ilegal di Batam, Reputasi PT China State Construction Dipertaruhkan

StrightTimes – Sebuah kasus yang mencoreng citra proyek besar di Kota Batam kembali mencuat ke publik. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, masing-masing bernama Wei Shaohong dan Yu Guozhou, digerebek petugas gabungan dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Mereka diduga bekerja secara ilegal di kawasan Opus Bay, di Marina Batam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi proyek, kedua WNA tersebut kedapatan sedang melakukan pekerjaan teknis berupa pengecoran bangunan pekerjaan fisik. Namun ironisnya, dari hasil pemeriksaan, keduanya hanya mengantongi visa kunjungan (visa on arrival), yang secara hukum tidak memperbolehkan aktivitas bekerja dalam bentuk apapun di wilayah Indonesia.
Temuan ini bukan hanya mencoreng proyek yang tengah berjalan, tetapi juga memicu pertanyaan serius mengenai tanggung jawab PT China State Construction sebagai kontraktor utama. Sebagai pemain besar dalam industri konstruksi global, kelalaian semacam ini bisa menimbulkan keraguan terhadap komitmen perusahaan dalam mematuhi hukum dan peraturan Indonesia.
Menurut aparat, keterlibatan WNA dalam aktivitas teknis tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja.
Tak hanya para pekerja, perusahaan pun berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti lalai atau sengaja mengabaikan kewajiban hukum.
“Perusahaan tidak bisa berdalih tidak tahu. Mereka wajib melakukan verifikasi administratif terhadap setiap pekerja, apalagi yang berasal dari luar negeri. Ketidaktahuan bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab,” ungkap adlan seorang pengamat kebijakan publik.
Sambung Adlan, kasus ini sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di proyek-proyek strategis. Padahal, regulasi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 sudah secara tegas mengatur bahwa setiap pengguna TKA wajib memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen kerja sebelum yang bersangkutan mulai bekerja.
“Jika benar perusahaan sekelas PT China State Construction tidak mampu mengontrol legalitas tenaga kerjanya, maka reputasi perusahaan ini bisa terancam. Tidak hanya di mata pemerintah Indonesia, tapi juga dalam pandangan mitra bisnis internasional dan publik secara umum”, tegas Adlan
Bisa aja dampak jangka panjang dari kasus ini bisa sangat luas, Katanya, mulai dari potensi pembekuan proyek, pemutusan kontrak kerja sama, hingga boikot dari pemangku kepentingan lainnya yang mengharapkan praktik bisnis yang patuh hukum dan transparan.
Hingga saat ini, PT China State Construction belum memberikan pernyataan resmi. Ketika dikonfirmasi, perwakilan perusahaan Godhi mengatakan *akan kami infokan setelah ada informasi dari manajemen”, kata nya melalui via whatshaap, Sabtu (10/05/2025).
Ketertutupan ini justru memperkeruh suasana dan membuka ruang spekulasi di tengah publik yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas.
Sementara itu, kedua WNA telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya jaringan perekrutan TKA ilegal yang lebih luas di balik proyek-proyek serupa.
Identitas Dua WNA yang Diamankan:
Nama: Wei Shaohong
Tempat, Tanggal Lahir: Henan, 14 September 1970
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: EM8325796
Nama: Yu Guozhou
Tempat, Tanggal Lahir: Jiangsu, 12 Oktober 1970
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: EP5624446
Kejadian ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan perusahaan agar tidak memandang remeh pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Transparansi, penegakan hukum, dan kepatuhan terhadap regulasi harus dijadikan fondasi utama dalam setiap proyek pembangunan terlebih yang melibatkan perusahaan internasional. (*)