Temuan Adanya Upaya Mengarahkan Lurah Mendukung Paslon Ansar-Nyanyang, Ketua PRODI Karimun Ingatkan ASN Agar Tidak Terlibat Politik Praktis, Dedi: Kami Akan Selidiki di Lapangan, ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas Harus Diberhentikan
StrightTimes – Ketua Relawan Pro Rudi (PRODI) Kabupaten Karimun, Dedi Jarliyostika, ST, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan fokus pada pelayanan publik tanpa terlibat dalam politik praktis. Pernyataan ini disampaikan Dedi setelah menerima kiriman foto dan rekaman suara ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang diduga terlibat dalam upaya penggalangan dukungan untuk pasangan calon tertentu dalam Pilkada.
Foto yang diterima Dedi menunjukkan sejumlah ASN, termasuk Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Karimun dan Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sedang berada di kediaman Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Ansar Ahmad. Selain itu, rekaman suara seorang ASN berinisial Z alias A yang bertugas sebagai Kabag Tapem di Kabupaten Karimun, menunjukkan adanya upaya untuk mengarahkan lurah agar mendukung Paslon Gubernur nomor urut 1, Ansar Ahmad – Nyanyang Haris Pratamura.
“Netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas. Ketika sumber daya negara, termasuk birokrasi, tidak disalahgunakan untuk mendukung salah satu pihak, masyarakat akan percaya bahwa proses pemilu berlangsung dengan jujur tanpa campur tangan yang merugikan,” ujar Dedi Jarliyostika.
Dedi menjelaskan bahwa netralitas ASN harus diterapkan dalam berbagai aspek, termasuk dalam karier, hubungan dengan partai politik, serta dalam tindakan yang tidak mendukung secara terbuka maupun tersembunyi terhadap partai atau calon tertentu. Selain itu, ia menekankan bahwa Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 telah menetapkan asas netralitas bagi ASN dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, yang pengawasannya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Bawaslu, Gakkumdu, dan aparat terkait harus segera mengambil tindakan tegas. ASN yang terbukti melanggar netralitas seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat agar memberikan efek jera bagi lainnya,” tambahnya dengan tegas.
Dedi juga menyinggung potensi pelanggaran serupa dalam pemilihan bupati di Kabupaten Karimun, di mana ASN mungkin saja diarahkan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi masyarakat melalui camat, lurah, RW, atau RT. Ia menegaskan bahwa PRODI Karimun akan terus mengawasi dan menerima masukan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. “Kami akan selidiki di lapangan dan melaporkan secara resmi jika ada ASN yang terlibat,” tutupnya.