PT KAMMY Beri Deadline Warga Sei Nayon, 1×24 Jam Harus Ada Keputusan!

StrightTimes – PT KAMMY deadline warga Sei Nayon, Bengkong Sadai, untuk segera mengosongkan rumahnya. Sebab, kelima rumah yang berdiri diatas lahan 2 hektar tersebut, merupakan lahan resmi milik perusahaan.
“Kami sudah beritikad baik kepada pemilik rumah untuk memberikan uang sagu hati yang sesuai dari Perka BP Batam,” kata Direktur PT KAMMY, Izzy, usai mediasi di Mapolresta Barelang, Rabu, 30 November 2022.
Dari hasil mediasi yang kedua hari ini di Mapolresta Barelang, PT KAMMY memberikan waktu 1×24 jam untuk segera memberikan keputusan.
“Melalui pengacara warga, mereka minta waktu secepat mungkin, tapi kami mintanya sampai malam ini harus ada keputusan. Mereka terima atau tolak (uang sagu hati), keputusan kami tetap akan bongkar, tapi tetap melalui jalur hukum,” tegasnya.
Izzy memastikan, lahan 2 hektar yang akan di bangun untuk kawasan perumahan di Bengkong tersebut, merupakan milik perusahaan secara sah yang dilengkapi dengan legalitas.
“Kalaupun ada warga yang klaim itu juga lahannya, silakan gugat saja dan tunjukkan semua buktinya,” ujarnya.
Selama ini, kata Izzy, mereka menduga warga ditunggangi seseorang untuk membuat kekacauan. Padahal sambungnya, hanya ada 5 rumah yang berdiri diatas lahan tersebut.
“Saya tau, ada orang yang menunggangi. Bayangkan saja, diatas lahan kami 2 hektar, hanya 5 rumah warga saja yang ada, tapi kenapa hampir semua warga yang ada di Sei Nayon protes. Ini kan jelas-jelas tidak benar,” ucapnya.
Izzy memastikan, sagu hati yang diberikan perusahaan miliknya kepada 5 rumah yang terdampak, diberikan secara manusiawi. Artinya, nilai yang diberikan tersebut, sedikit lebih besar dari Perka BP Batam.
“Yang perlu diingat, kami tidak akan memberikan ganti rugi kepada ruko. Karena ruko tidak diatur di dalam Perka, karena diperuntukan untuk komersil,” ucapnya
Kami telah pernah memberikan penawaran terbaik ke pemilik ruko, sambung Izzi, tetapi justru pemilik ruko menyuruh Perusahaan membeli ruko tanpa ada IMB. (*)