Projo Karimun Kritisi Program Kerja Firmansyah dan Ery Suandi: Program SIM GRATIS, Dinilai Membodohi Masyarakat Sebab itu Kewenangan Kepolisian
Stright times – DPC PROJO Karimun membedah dan mengkritisi visi dan misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut dua, Muhammad Firmansyah dan Ery Suandi, dalam orasinya, Cabup Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan bahwa visi dari Paslon nomor urut dua Firman-Ery adalah kabupaten Karimun maju, berdaya saing dan sejahtera berlandaskan iman dan taqwa.
Bang Firman sapaan akrabnya dalam beberapa tempat kampaye menjelaskan, apabila terpilih dan dipercaya untuk memimpin Kabupaten Karimun maka dirinya bersama Ery Suandi akan menjalankan sepuluh program unggulan. Program – program unggulan yang menjadi prioritas Firman-Ery diantaranya program nikah gratis, kesehatan gratis, pendidikan gratis,1000 SIM gratis per tahun, bantuan langsung tunai bagi janda-janda/lanjut usia dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah, jualan janji politik melalui program unggulan tersebut harus dipertegas. Karena ada program 1000 SIM gratis per tahun. Ini harus di pertanyakan dengan jelas paslon nomor urut dua mencalonkan sebagai Bupati atau mencalonkan jadi aparat kepolisian.
“Bang Firman nak calon jadi Bupati atau Kapolres? Karena kewenangan SIM Gratis itu dari Kepolisian, dan ada beberapa syarat ketentuannya, kalau tak paham kami bantu jelaskan”, ujar Wisnu.
Perlu diketahui bahwa terkait proses pembuatan SIM Presiden RI ke 7 Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanpa dipungut biaya, alias gratis. Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu. Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.
Hal ini tertuang di dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya adalah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK. Kemudian, dikuatkan dengan Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi; “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).”
Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 7 antara lain adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
- Masyarakat tidak mampu.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yaitu penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dari penjelasan diatas, tidak bermaksud merendahkan program yang dibuat oleh paslon nomor urut dua, kami sampaikan adalah bahwa program SIM GRATIS, dinilai membodohi masyarakat sebab itu Kewenangan / Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dan bukan Pemerintah Daerah.
Sekiranya akan bekerjasama dengan Polri dalam hal pembuatan SIM Gratis, sampaikan dengan jelas, tapi kalau Pemerintah Daerah yang bayar untuk pembuatan SIM tersebut sehingga menjadi gratis dimasyarakat, tolong jelaskan masyarakat mana saja yang akan menerima manfaat tersebut, karena 1000 per tahun berarti dalam 5 tahun hanya 5000 orang saja, akan terasa kecil dengan jumlah masyarakat Karimun.
“Yang 1000 orang per tahun itu siapa saja? Apakah orang dekat atau masyarakat awam”, tambah Wsnu.
Wisnu Hidayatullah kembali mengingatkan kepada pasangan calon agar memberikan program yang baik dan terarah untuk kemajuan Kabupaten Karimun yang disebut Bumi Berazam dan tidak terkesan membodohi masyarakat.
“SIM Gratis kewenangan Kepolisian, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karimun, jadi jangan bodohi masyarakat”, tegas Wisnu menutup pembicaraan.