PKC PMII Kepri Menolak Keras Pernyataan Wakil Gubernur Terkait Aktivitas Sedimentasi di Bintan yang Dinilai Merugikan Nelayan Pesisir

StrightTimes — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kepulauan Riau menyatakan penolakan tegas terhadap pernyataan Wakil Gubernur Kepri yang dinilai mendukung aktivitas sedimentasi di wilayah pesisir Bintan. Pernyataan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para nelayan tradisional yang bergantung pada hasil laut untuk kehidupan sehari-hari.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Ketua PKC PMII Kepri, Arie Rahmardani Kurniawan, menegaskan bahwa aktivitas sedimentasi di perairan Bintan berpotensi merusak ekosistem laut, menurunkan hasil tangkapan nelayan, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Ini merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi riil yang dihadapi nelayan. Aktivitas pengerukan dan sedimentasi menyebabkan keruhnya perairan, kerusakan terumbu karang, serta migrasi ikan dari wilayah tangkap. Pernyataan tersebut jelas tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tegas Arie.
Lebih lanjut, Arie mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera mengkaji ulang seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut. Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat pesisir dalam setiap proses pengambilan keputusan, demi menjamin keadilan ekologis dan sosial. PKC PMII Kepri menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup serta hak hidup masyarakat kecil.
Diketahui, dua perusahaan telah melakukan sosialisasi di Kantor Desa Numbing dan menunjukkan izin lokasi dari pemerintah pusat. Namun, dua perusahaan lainnya belum melakukan sosialisasi serupa. Bahkan, diduga dua dari empat perusahaan tersebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin eksplorasi tambang pasir laut.
PKC PMII Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Mereka siap melakukan konsolidasi gerakan bersama nelayan dan elemen masyarakat sipil lainnya guna menjaga kedaulatan wilayah pesisir Kepulauan Riau.