Pegiat Medsos AR Bangun: “Kami Benar”, Fakta Kebohongan Publik yang Dilakukan PJU BP Batam Ariastuty Akhirnya Terbongkar di Balik Skandal Korupsi Batu Ampar Rp30,6 miliar
StrightTimes – Aktivis media sosial Kota Batam, AR Bangun, akhirnya bersuara lantang terkait terbongkarnya kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Menurutnya, inilah momen di mana publik bisa melihat dengan jelas siapa yang selama ini menyuarakan kebenaran dan siapa yang justru bersembunyi di balik kebohongan.
“Dulu, kami dianggap menyebarkan fitnah. Dua Media terbitan Batam dilaporkan ke Dewan Pers, diintervensi, dan dicap tidak kredibel. Tetapi hari ini semua terbukti, justru pejabat yang menuduh kami yang sebenarnya menyesatkan publik,” ujar AR Bangun, 1Rabu (08/10/2025).
Kasus ini bermula pada 2024, ketika BP Batam melaporkan dua media Batam ke Dewan Pers akibat pemberitaan proyek revitalisasi senilai Rp75,5 miliar. Dewan Pers kemudian menurunkan empat pengurusnya ke Batam dan menggelar pemeriksaan di Swis-Belhotel. Hasilnya, berita yang diterbitkan dua media mainstream tersebut dinyatakan benar dan valid.
Namun kala itu, Ariastuty Sirait, yang masih menjabat Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, gencar menyerang media dengan menyebut pemberitaan itu sebagai fitnah. Ia bahkan berkali-kali meyakinkan publik bahwa proyek tersebut bersih dan sesuai aturan. Kini, setelah penyidikan Polda Kepri menguak praktik korupsi besar-besaran, pernyataan Ariastuty terbukti sebagai kebohongan publik paling memalukan dalam sejarah BP Batam.
“Bayangkan, seorang pejabat yang jelas-jelas sudah terbukti berbohong, malah dipromosikan jadi Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam. Ini penghinaan terhadap akal sehat masyarakat Batam. Pejabat seperti Ariastuty tidak layak ditempatkan di posisi strategis. Saya minta pimpinan BP Batam segera mengevaluasi dan mencopot Ariastuty dari jabatannya,” tegas AR Bangun.
Ia menambahkan, jika pimpinan BP Batam tetap mempertahankan Ariastuty, maka publik berhak curiga bahwa ada perlindungan sistematis terhadap orang-orang yang ikut menutup-nutupi praktik korupsi.
Sementara itu, Polda Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. telah menegaskan bahwa proyek ini penuh manipulasi, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga kebocoran data lelang. Audit investigatif BPK RI membuktikan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang. Ini soal bagaimana pejabat publik berani berbohong di depan mata masyarakat demi melindungi kepentingan kelompok tertentu. Kasus ini harus menjadi preseden siapa pun pejabat yang membohongi publik, harus diberi sanksi keras, bukan malah dipromosikan,” tandas AR Bangun.
Saat ini, Polda Kepri telah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat langsung dalam lingkaran proyek fiktif tersebut, di antaranya:
- AMU– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- IMA– Kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR)
- IMS – Komisaris PT ITR
- ASA – Direktur Utama PT MUS
- AHA – Direktur Utama PT DRB
- IRS – Konsultan Perencana
- NVU – Bagian dari KSO penyedia
Menurut AR Bangun, daftar nama tersangka itu hanyalah permukaan gunung es. “Kalau benar-benar serius, penyidik harus berani menelusuri siapa yang berada di balik layar, siapa yang dulu mati-matian membela proyek ini, termasuk pejabat yang menyesatkan publik. Jangan sampai Ariastuty seolah-olah bersih padahal jelas-jelas jejak kebohongannya ada,” pungkasnya.

