Ormas Projo Karimun Laporkan Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu ke Bareskrim Mabes Polri Minta Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Menteri KKP Ditangkap

StrightTimes, – Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Karimun yang terkesan dinilai lamban menangani laporan terkait kegiatan tambang pasir laut yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melay diduga melakukan penipuan tanda tangan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan pemalsuan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktoral Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Ditjen Mineral dan Batu Bara, DPC Projo Karimun akhirnya datangi Mabes Polri untuk membuat laporan, Kamis (02/05/2024).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC Projo Karimun Wisnu Hidayatullah ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami melaporkan ke Mabes Polri ini merupakan buntut dari sikap pasif atas upaya pencegahan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karimun atas indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu” Kata Wisnu.
Wisnu berharap keberadaan APH di Karimun itu, salah satunya mencegah potensi terjadinya perbuatan melanggar hukum, seperti yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
“Jika aparat penegak hukum di daerah terkesan tidak peduli atas dugaan pelanggaran hukum ini, maka kita mengadunya ke pusat, Mabes Polri. Jadi atas dasar itu, hari ini, resmi saya laporkan”, ungkap Wisnu.
Ditambahkan Wisnu, aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu tersebut, sangat – sangat merugikan berbagai pihak, terindikasi terdapat kerugian pada potensi pendapatan negara dikarenakan sudah beberapa tahun melakukan aktifitas tambang pasir laut.
“Laporan pengaduan yang paling mungkin ditelusuri oleh pihak Kepolisian adalah soal asal usul keluar surat yang berisi tanda tangan Menteri yang dipalsukan dan pemalsuan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktoral Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Ditjen Mineral dan Batu Bara”, jelasnya
Wisnu yang didampingi Sekretaris DPC Projo Karimun Eggy Zullian, dan Waki Ketua Bidang Hukum DPC ProJo Karimun Patas Sulaiman Rambe, SH saat memberikan laporan di Bareskrim Mabes Polri juga diperkuat dengan sejumlah bukti.
“Jelas sekali, pemalsuan ini murni kriminal dan merugikan negara. Bayangkan jika sehari saja Rp 5 juta didapat dari eksploitasi pasir laut ini perkapal, kali kan aja bertahun-tahun, sudah berapa kerugian negara dibuatnya?,” terang Eggy Zullyan.
Karena di dalam UU Minerba, sambung dia, tegas membahas soal asal-usul komoditas tambang. Jika tidak jelas, maka barang siapa yang menampung, mengangkut hingga yang memperjualbelikan harus bertanggung jawab.
“Ini bagian dari yang kami laporkan ke Mabes Polri. Semua yang diduga terlibat dan terkait kasus ini sudah kami laporkan, termasuk oknum-oknum yang diduga ikut terlibat membacking dari aktivitas tersebut,” lanjut Eggy.
“Intinya jelas, aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu ini berpotensi pada kerugian Karimun dan negara. Jadi, sepantasnya kita meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran hukum tersebut dan segera menindak oknum-oknum tersebut,” kata Wisnu, menimpali.
Sementara itu, Patas Sulaiman Rambe, SH Wakil Ketua bidang Hukum DPc ProJo Karimun mengatakan, bahwa setiap dugaan tindak kriminal harus diproses secara hukum, sejalan dengan semboyan Presisi yang digalakkan oleh Kapolri.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (pasal 263 dan 264 KUHP) adalah delik tindakan mutlak. Saya berharap proses dapat dipercepat dan sesuai hukum acara pidana serta untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi negara. Dikarenakan, mereka telah menambang pasir laut bertahun-tahun, bisa jadi akan timbul penggelapan pajak,” jelas Patas Sulaiman Rambe, SH.
Ormas PROJO di Karimun, sambungnya adalah sebagai kontrol sosial di masyarakat, Karena Kepri adalah Kita, jadi Kitalah yang harus menjaga keberlangsungan dan kesinambungannya. (*)