Oknum ASN Pemko Batam Jadi Tersangka Pengrusakan Mobil, Kuasa Hukum Korban Hasanuddin Muda Apresiasi Kinerja Satreskrim Polresta Barelang
StrightTimes – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan mobil milik warga. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.
Dalam kasus ini, pelaku diduga merusak kendaraan dengan melonggarkan baut roda mobil, yang dapat mengancam keselamatan jiwa pemilik kendaraan saat berkendara. Atas perbuatannya, AL terancam dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, .
Kuasa hukum korban, Hasanuddin Muda, S.H., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Sat Reskrim Polresta Barelang. Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berjalan secara profesional.
“Kami mengapresiasi Polresta Barelang, khususnya Satreskrim yang telah bekerja secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan, tersangka sudah ditetapkan, dan berkas perkara juga sudah dikirim ke Kejaksaan. Kini tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyebut nama Asrul Lizal yang menurutnya terkait dengan perkara ini, meski dalam dokumen resmi kepolisian penyebutan masih menggunakan inisial AL.
Hasanuddin menilai tindakan pengrusakan dan upaya melonggarkan baut roda mobil bukanlah perkara sepele. Menurutnya, perbuatan itu sudah masuk kategori kejahatan serius karena mengancam nyawa orang lain. “Kalau baut roda itu sampai terlepas ketika kendaraan melaju, bukan hanya korban yang bisa celaka, tapi juga pengguna jalan lainnya. Jadi ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga potensi kehilangan nyawa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku yang berstatus sebagai ASN seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kriminal.
“ASN itu melekat pada jabatannya sebagai abdi negara. Kalau oknum ASN terlibat tindak pidana, maka ini mencoreng marwah institusi dan menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, kami berharap pimpinan Pemko Batam juga memberi perhatian dan sikap tegas terhadap kasus ini,” tambah Hasanuddin.
Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar tidak ada anggapan publik bahwa oknum ASN mendapat perlakuan istimewa. Ia mendesak agar proses hukum berjalan terbuka, cepat, dan tanpa intervensi. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Korban berhak atas rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan kejaksaan, sembari berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk oknum ASN.

