Nyamar Sebagai Polisi Lalu Lintas, Pelaku Pemerasan Terhadap Seorang Pengendara di Batam Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja
StrightTimes – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H akhirnya menangkap seorang pria beriinisial V, terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan Pengancaman
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari minggu tanggal 16 April 2023, tepatnya di samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jl. Imam Bonjol Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
“Pelaku melakukan aksinya terhadap dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor. Dan pelaku menyamar sebagai Polantas yang kemudian memberhentikan motor korban dengan alasan tidak pakai Helm”, katanya.
Lanjut Kompol Yudi Arvian, kemudian pelaku mengatakan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp 1.000.000, jika tidak dibayar akan dihukuman penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor.
“Merasa takut, Korban meminta kepada pelaku agar dibantu, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan meminta uang Rp. 450.000, agar masalahnya selesai, namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku juga meminta HP korban sebagai jaminan”, ujarnya.
Karna tidak mendapatkan buruannya, pelaku laku meminta KTP korban sebagai jaminan dengan mengatakan KTP tersebut diambil pada hari senin (17 april 2023) malam di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp. 450.000,-.
Merasa curiga pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja yang kemudian dilakukan pengembangan di lapangan bersama korban. Pelaku akhirnya tertangkap saat bersama korban yang hendak mengambil KTP nya.
“Atas Perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana”, Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K. (*)