Nota Pembelaan Kasus Narkotika Robin Sanjaya, Dikky Z Hutagalung: Hanya Kurir, Tak Terlibat Permufakatan Jahat
StrightTimes – Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Robin Sanjaya alias Robin bin Pangming kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 15 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. Pembelaan ini disampaikan oleh dua kuasa hukum dari firma hukum DZ Hutagalung & Partners, yakni Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE, SH, MH dan Rindo Ahyani Manurung.SH
Dalam nota pembelaan perkara nomor 305/Pid.Sus/2025/PN Btm tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan secara primer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Robin disebutkan hanya berperan sebagai kurir tanpa mengetahui isi paket yang ia antar.


Paket tersebut diketahui milik Dwiki Dharmawan alias Awi, yang meminta Robin untuk mengantarkannya ke sebuah tempat kos di kawasan Blue Room. Di persidangan, Robin mengaku tidak menerima keuntungan apa pun, tidak melakukan jual beli, serta tidak menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkotika.
“Robin tidak memiliki itikad jahat, apalagi terlibat dalam permufakatan. Bahkan, hasil laboratorium hanya membuktikan bahwa dari barang bukti yang disebut-sebut seberat 50 gram, hanya 1,13 gram yang bisa dikaitkan dengan klien kami,” ujar Dikky Zulkarnain dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur permufakatan jahat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak terpenuhi dalam perkara ini. Permufakatan justru terjadi antara Rano, Dwiki, dan Abdul Fatah, bukan dengan Robin. Robin hanya diminta untuk mengantarkan barang tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Lebih jauh, Dikky menjelaskan bahwa keberangkatan Robin ke Malaysia juga terjadi atas ajakan Rano, yang saat ini berstatus sebagai buron atau DPO. Di Malaysia, Robin tidak mengetahui bahwa Rano membeli narkotika jenis sabu. Ketika kembali ke Batam melalui pelabuhan Batam Center, Rano kabur begitu saja, meninggalkan Robin dengan sebuah paket yang ia suruh berikan kepada Awi. Hubungan komunikasi dan transaksi yang lebih intens justru berlangsung antara Rano dan Dwiki. Bahkan diketahui, Rano sempat meminjam uang kepada dwiki untuk keperluan keberangkatan ke Malaysia.
Dalam pledoinya, tim pembela juga mengacu pada sejumlah yurisprudensi, seperti putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Smg, yang menegaskan perlunya bukti eksplisit tentang adanya permufakatan jahat untuk menjerat seseorang dengan pidana. Mereka juga mengutip putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Pal yang menyatakan pentingnya pembuktian objektif terhadap unsur niat menjual atau menyebarkan narkotika.
Penasihat hukum Robin juga menyampaikan sejumlah hal yang patut dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim, di antaranya:
- Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan.
- Robin tidak pernah memiliki catatan hukum atau menjalani hukuman sebelumnya.
- Ia tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatannya.
- Peranannya hanya sebatas kurir yang tidak mengetahui isi paket.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan Robin Sanjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Selain itu, mereka juga meminta agar hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang. Hingga saat ini, Robin masih menjalani masa penahanan sembari menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. (*)

