Modus Open BO Melalui Aplikasi Michat, Empat Pelaku Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sekupang Usai Peras Korbannya, Berikut Kronologisnya
StrightTimes -Jajaran unit reskrim Polsek Sekupang Batam dibawah komando Kompol Z.A.C Tamba, SH menangkap 4 pelaku sindikat tindak pidana pemerasan serta pengancaman dengan modus perselingkuhan.
Kepada StrightTimes, Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan, ke 4 pelaku ditangkap Jumat (28/04/2023) sore.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi (LP) oleh korban (RA) yang kemudian dikembangkan ke lapangan.
“RA menjadi korban pemerasan tindak pidana pemerasan serta pengancaman oleh pelaku beriinisial RES, IM, MT alias Ubay, dan ST”, ujar Kompol Z.A.C Tamba, SH.
Sedangkan Kronologis kejadian, Kompol Z.A.C Tamba, SH. Menceritakan berawal saat korban bersama pelaku ST berkenalan melalui aplikasi Michat. Yang kemudian korban melakukan open BO kepada ST dengan lokasi pertemuan di Jalan depan Bank BNI Komplek Wijaya Kel. Sei Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam.
Setelah deal, dengan menggunakan mobil, pelaku ST menjemput korban kemudian menuju Wisma Delima Marina Tg Riau.
Didalam kamar 203, permainan sindikat ini pun dimulai. Pelaku ST kemudian menghungi rekannya, dengan berpura-pura sebagai suami ST, pelaku melakukan pengancaman disertai pemerasan yang meminta uang korban agar kejadian tersebut tidak diperpanjang.
“Karna takut korban lalu menyerahkan satu unit HP dan uang Rp.1.500.000. Merasa ditipu korban akhirnya melaporkan ke Polsekta Sekupang”, jelas Kompol Z.A.C Tamba, SH.
Dari pengembangan di TKP dan pengecekan CCTV, akhinya petugas berhasil menangkap keempat pelaku dikawasan Tanjung Riau, didasari dari nomor plat mobil yang dipakai pelaku.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti selanjutnya pelaku diboyong petugas ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek Sekupang. (*)