Masih Proses Kasasi, Pihak Ahli Waris Jhoni BL Melarang Segala Aktivitas Pembangunan Dilakukan РТ. Mahkota Mitra Cipta Rejeki
StrightTimes – Kuasa Hukum dari saudari Ona Ros Yohana selaku salah satu Ahli Waris dan Kuasa para ahli waris yang berjumlah 6 orang dari Almarhum Johanis Jhoni BL menyerahkan surat permohonan pendampingan atau pengamanan Kamtibmas selama pemasangan spanduk pemberitahuan di Lahan bersengketa di Sei Daun Kecamatan Sei Beduk Kota Batam ke Polsek Sei Beduk.
Surat permohonan pengamanan itu dilayangkan karna adanya kegiatan pembangunan Ruko serta rumah di lahan yang masih bersengketa dilakukan oleh РТ. Mahkota Mitra Cipta Rejeki.
Kuasa Hukum ahli waris Dr. IR. Paulus Jimmy Theja S.H, M.H, M.BA kepada strighttimes mengatakan lahan yang masih bersengketa seluas 10 hektare masih dalam proses kasasi dan belum ada putusan pengadilan berkuatan tetap. Maka dari itu ia meminta semua semua pihak untuk bersabar dan tidak melakukan kegiatan pembangunan di lahan tersebut.
Adapun pengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang Perkara Nomor 84/PDT/2023/PT TPG tertanggal 13 Desember 2023 jo. Putusan. Pengadilan Negeri Batam Perkara Nomor 127/Pdt.G/2023/PN.Btm, tanggal 03 Oktober 2023;
Dijelaskan Jimmy adapun alat bukti kepemilikan lahan atau objek sengketa dari pemohon Kasasi adalah yaitu Salinan surat riwayat kebun. Surat Pernyataan Kerjasama Menebas/ Membuka Kebun, tertanggal 11 Maret 1994, yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Beduk.
Dengan isi pokoknya, Almarhum JH.JHONY BL dan Bapak. PAO THAI, secara bersama-sama pada tahun 1953 mulai membuka hutan menebas kebun/hutan, untuk ditanami karet, gambir, rambutan, nipah, asam manis, dan lain-lain, di wilayah Sungai Pancur Desa sungai Baduk Kecamatan Batam Timur, dengan luas keseluruhan + 65 hektar.
Yang kedua sambungnya, salinan Surat Pernyataan, tertanggal 24 Nopember 1995, diketahui oleh Kepala Desa Sungai Beduk dengan
Isi pokoknya 7 orang yang bernama Muhammad, M. Zen, dkk, menyerahkan kembali tanah garapannya yang berlokasi di Sungai Pancur kepada pemilik yang sah bernama Bpk. JH. JHONY BL dan Bpk. YOE PAO TAE, dan disaksikan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
“Ahli waris dari Almarhum. Johanis Jhoni B.L tersebut, telah sepakat bahwa dalam pengajuan kasasi ini dikuasakan kepada Ona Ros Yohana yang selanjutnya memberikan kuasa kepada Kantor Advokat (Law Office) Dr. IR. Jimmy Theja, S.H, M.H, M.B.A & Associates”, terangnya
Disampaikan Jimmy, bahwa Memori Kasasi dan keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, Nomor: 84/Pdt/2023/PT.Tpg, tanggal 13 Desember 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 127/Pdt.G/2023/PN.Btm, tanggal 3 Oktober 2023.
Bahwa Putusan Banding tersebut disampaikan dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-court) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, dan Pemohon Kasasi telah mengajukan Pernyataan Permohonan Kasasi terhadap Putusan Banding Nomor: 84/Pdt/2023/PT.Tpg. berdasarkan Akta Pernyataan Kasasi Nomor :46.23.127/ΑΚTA/PDT/2023/PN.BTM jo Nomor :84/PDT/2023/PT.TPG, jo Nomor 127/Pdt.G/2023/PN Btm pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023.
Dijelaskannya lagi, Lahan ini sedang dalam sengketa dan Proses Upaya hukum Kasasi melawan РТ. Мahkota Mitra CIPTA Rezeki. Sehingga sebelum adanya Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetáp (Inkracht Van Gewijsde), maka semua pihak diminta sabar menunggu Putusan Kasasi yang sedang dalam proses dan dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun tidak terbatas pada Pematangan lahan, Pembangunan, dan Proses Jual Beli di lahan sengketa tersebut.
“Bila ada Pihak tertentu yang mengklaim lahan sengketa miliknya, maka Tindakan ini masuk kategori pembohongan publik dan menyesatkan masyarakat serta perbuatan melawan hukum baik Pidana maupun Perdata”, Bila benar yang melakukan Aktivitas Pembangunan adalah PT Мahkota Mitra CIPTA Rezeki , maka perbuatannya layak masuk kategori pembohongan publik, menyesatkan dan Perbuatan melawan hukum seolah-olah lahan ini milik mereka. Jika mereka mengerti hukum yang merupakan pengetahuan umum bahwa sebelum putusan pengadilan belum Inkrach, maka tdak boleh ada satu pihakpun yang mengklaim lahan sengketa itu miliknya dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun sampai selesainya putusan kasasi yang inkrach, ujar Dr. Jimmy Theja
Tambahnya lagi, ia berpendapat bahwa pemasangan spanduk sangat diperlukan sebagai pemberitahuan dan upaya sosialisasi agar masyarakat luas di Kota Batam dan secara khusus di Sei Beduk tidak melakukan tindakan hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain di lahan sengketa tersebut.
Dijelaskan Jimmy lagi Adapun alasan hukum melakukan kasasi ini bahwa selama proses persidangan di pengadilan Tingkat pertama dan banding, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal -hal fakta hukum secara cermat bahwa alas hak yang di miliki oleh almarhum Johanis Jhoni BL itu sudah ada sejak tahun 1953 adalah sebagai berikut:
a. Alat bukti dari Pemohon Banding (Tergugat)
1) Salinan Surat Riwayat Kebun – Surat Pernyataan Kerjasama Menebas/ Membuka Kebun, tertanggal 11 Maret 1994, yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Beduk;
Isi pokoknya: Bpk. JH.JHONY BL dan Bpk. PAO THAI, secara bersama-sama pada tahun 1953 mulai membuka hutan menebas kebun/hutan, untuk ditanami : karet, gambir, rambutan, nipah, asam manis, dan lain-lain, di wilayah Sungai Pancur Desa sungai Baduk Kecamatan Batam Timur, dengan luas keseluruhan + 65 hektar,
Dengan batas-batas:
Sebelah timur : Tanah Budi Kao
Sebelah utara : Jalan
Sebelah barat : Tanah Sdr. Any
Sebelah selatan : Sei Daun
2) Salinan Surat Pernyataan, tertanggal 24 Nopember 1995, diketahui oleh Kepala Desa Sungai Beduk;
Isi pokoknya: 7 orang yang bernama Muhammad, M. Zen, dkk menyerahkan kembali tanah garapannya yang berlokasi di Sungai Pancur kepada pemilik yang sah yang bernama Bpk. JH. JHONY BL dan Bpk. YOE PAO TAE, dan disaksikan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam;
Fakta hukum lain yang memperkuat bahwa lahan sengketa ini adalah benar-benar milik sah Alm Djoni BL adalah sebagai berikut:
Selama persidangan PT Mahkota Mitra Cipta Rezeki tidak bisa menunjukkan Bukti pelepasan hak dari Sdr Djoni BL sebagai pemilik sah namun tiba2 perusahaan ini memiliki 17 persil Sertifikat Hak Guna Bangunan relatif muda sekitar tahun 2010 -2011 Terkait penerbitan 17 HGB atas nama PT Mahkota Mitra Cipta Rezeki , ketentuan hukum yang dilanggar seperti Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999 pasal 33 yang mengatur bahwa Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain:
- Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
Fakta hukum yang memperkuat kepemilikan sah Djoni BL atas lahan ini adalah:
- Surat Keterangan Hibah untuk Lembaga Baitul Jannah & Masjid
Bahwa Bpk. CONG FOK dan Bpk. JOHANIS JHONI B.L (alm) pada tahun 2021 pernah “menghibahkan” sebidang tanah seluas 7637,69 m2 ¬yang berlokasi di Sungai Daun (Buana Garden) Kelurahan Tanjung Piayu, Kec. Sungai Beduk, Kota Batam kepada Bpk. RONI TOPAN, dkk. guna pendirian masjid dan lembaga pendidikan Baitul Jannah. - Surat Keterangan Sepadan Tanah (batas tanah)
Bahwa Bpk. M. YUSUF, di dalam keterangannya menyatakan bahwa tanahnya berbatasan langsung dengan tanah milik Bpk. JOHANIS JHONI B.L. Keterangan tersebut disampaikan Bpk. M. YUSUF sejak membukan tanah garapan pada tahun 1969. - Surat Hibah untuk Kantor Polsek Persiapan Sei Beduk
Bahwa JOHANIS JHONI B.L. pada tahun 2007 telah menghibahkan “sebagian” tanah miliknya seluas 3.250 m2 yang berlokasi di Sungai Daun Kel. Tanjung Piayu Kec. Sungai Beduk, Kota Batam kepada Bpk. Drs. SLAMET RIYANTO, SH (Kapoltabes Barelang) guna pembangunan POLSEK PERSIAPAN SEI (SUNGAI) BEDUK KOTA BATAM. Lahan Polsek Sei Beduk, Kantor Kecamatan, Gereja, Masjid dan sekolah itu merupakan tanah hibah dari almarhum Johanis Jhoni BL.
“Kami mempertanyakan kalau surat hibah dari Johanis Jhoni BL ini diakui BP Batam dan BPN utk selanjutnya diterbitkan sertifikat tanah, maka hal ini bukti kuat dan tidak terbantahkan bahwa tanah ini milik masyarakat yang namanya Jhoni B,” ujar Jimmy, Jumat (2/2/2024) di lokasi lahan pada media ini. (*)