LBH IPK Kepri Dampingi Korban Kekerasan Psikis di Batam, Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka, Romesko: Kami Apresiasi Polsek Sekupang
Stright Times – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Provinsi Kepulauan Riau resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan muda berinisial MMH (25), warga Perumahan Ciptaland, Tiban, Sekupang, Kota Batam, yang diduga menjadi korban kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Kasus ini mencuat setelah MMH memergoki suaminya, Irvan Rivaldo Harianja (IRH), tengah bersama perempuan lain di rumah mereka sendiri. ketika MMH yang baru kembali dari rumah orang tuanya curiga karena IRH tak merespons panggilan telepon. Dengan ditemani petugas keamanan perumahan, ia nekat masuk lewat jendela dan mendapati sang suami tidur satu ranjang dengan seorang perempuan berinisial AH, yang disebut-sebut sebagai scammer asal Thailand.
Ironisnya, setelah kejadian tersebut viral di media daring lokal, MMH justru dilaporkan oleh suaminya ke Polsek Sekupang atas dugaan perusakan barang elektronik. LBH IPK Kepri pun turun tangan dan memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada MMH.
Melalui tim hukum yang dikoordinasikan oleh Ketua DPD IPK Kepri, Budi Bukti Purba, tiga pengacara diturunkan untuk mendampingi MMH, yakni Romesko Purba, S.H., Muhammad Imam Fauzi, S.H., dan Fandi Ahmad, S.H.
Romesko Purba, S.H mengatakan telah menemukan indikasi bahwa MMH telah mengalami kekerasan psikis dalam rumah tangga selama hampir enam tahun. Dalam proses mediasi di kepolisian, korban menunjukkan ketakutan berlebihan terhadap pelaku. Bahkan, tim hukum menemukan bukti bahwa MMH sempat melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikis yang dialaminya.
Atas dasar itu, katanya LBH IPK Kepri mengajukan permohonan asesmen psikologis terhadap MMH kepada Psikolog Farah Oktamurdiantri, M.Psi. Hasil asesmen yang diterbitkan pada 22 Mei 2025 menyatakan bahwa MMH mengalami PTSD kronis, depresi berat, serta memiliki risiko tinggi menyakiti diri sendiri.
Psikolog merekomendasikan agar MMH menjalani terapi secara rutin, mendapat perlindungan hukum serta bantuan sosial, dan tetap berada dalam pemantauan tenaga profesional.
Berbekal hasil asesmen dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Polsek Sekupang menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Pada 5 Juli 2025, IRH ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi dengan nomor B/219/VII/Res.1.24/2025/Reskrim.
LBH IPK Kepri mengapresiasi respons cepat penyidik Polsek Sekupang dan Kejaksaan Negeri Batam yang dinilai menunjukkan kepekaan terhadap kasus kekerasan psikis, terutama terhadap perempuan. Mereka mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa.
LBH juga meminta agar Kejaksaan mempertimbangkan penahanan terhadap IRH, mengingat pelaku beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, serta adanya risiko psikologis lanjutan terhadap korban.
Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam, Arpandi Karjono, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan LBH IPK.
“PPKHI Batam akan terus menjadi garda terdepan memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis. Kami mendukung penuh pendampingan hukum terhadap MMH dan berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan psikososial dalam pemulihan korban dan perlunya sistem hukum yang berpihak pada penyintas kekerasan rumah tangga.
Melalui pernyataan resminya, LBH IPK Kepri mengajak seluruh perempuan, khususnya di Kepulauan Riau, agar tidak takut bersuara.
“Jangan diam. Speak up! Lawan kekerasan!”
Keberanian satu perempuan dapat menjadi inspirasi bagi ribuan lainnya untuk keluar dari siklus kekerasan.”
Korban sendiri menyatakan, ia tidak pernah berniat melaporkan suaminya ke polisi. Namun karena dilaporkan lebih dulu dan merasa diperlakukan tidak adil, ia akhirnya mencari pendampingan hukum.
“Saya tidak pernah dilindungi, saya dan anak tidak dinafkahi, diperlakukan kasar, bahkan pernah dia bawa narkoba dan main judi online. Semua saya maafkan. Tapi perselingkuhan di tempat tidur kami sendiri, itu tidak bisa saya terima,” ujar korban MMH.
“LBH IPK Kepri menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, membela kelompok rentan, dan melawan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga”, kata Romesko

