Kuasa Hukum WN Malaysia Pemilik Kapal CR6 Surati Kapolda Minta Pemotongan CR6 di Police Line
StrightTimes – Kuasa hukum dan pengacara dari warga negara Malaysia TEO YAU ZHONG, pemilik kapal CR6 Jemi Prengki SH melayangkan surat permohonan police line ke Polda Kepri atas kegiatan pemotongan kapal CR6 secara ilegal yang dilakukan oleh Saimun alias Akong di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau.
“Setelah kita telusuri, PT Marinatama Gemanusa tidak layak dijadikan tempat penutuhan kapal alias ilegal, maka dari sudah sepatutnya Polda Kepri menghentikan kegiatan pemotongan kapal dengan memasang garis police line,” tegasnya.
Ditambahkannya pemotongan kapal oleh Saimun alias Akong merupakan pelanggaran tindak pidana karena kapal tersebut milik kliennya dan bukan milik Akong.
Hal ini dibuktikan dari keabsahan ke pemilikan kapal oleh kliennya. Pihaknya telah melayangkan permohonan bantuan pergerakan kapal ke KBRI di Kualalumpur atas hilangnya kapal tersebut dari Johor.
“Klien kami sudah meminta bantuan ke KBRI di Kualalumpur agar kapal CR6 di pantau pergerakannya, bukannya malah dibantu, kapal itu sudah hancur lebur dicincang Akong, dicincang tanpa izin dan ditempat yang tidak memilik izin, kita ini negara hukum, kenapa seperti ini,” ujar Kuasa hukum dan pengacara dari warga negara Malaysia TEO YAU ZHONG Jemi Frengki, SH geram.
Dalam surat yang diterima telegrapnews.com
Jemi Prengki SH menyebutkan kegiatan pemotongan kapal secara ilegeal milik klien kami yang dilakukan oleh saudara SAIMUN alias AKONG di area ship yard perusahaan PT. Marinata Gema Nusa, dengan indentitas kapal :Nama Kapal : CR 6,DNL : 5IM945, IMO : 8675916, Bendera : TANZANIA
Port of Registry : ZANZIBAR, LOA : 93.71 M,
GRT / NRT : 2991/1989, Nama Pemilik SOLID PARAGON SDN BHD
Disini kami jelaskan bahwa semua dokumen bukti kepemilikan kapal ASLI ada pada klien kami dan kapal tersebut diatas sedang dalam PROSES HUKUM atas dugaan Pencurian dan Pemalsuan Surat Kapal, berdasarkan surat Pengaduan tanggal 28/11/2023 dengan nomor laporan polis DIRAJA MALAYSIA : GUGUSAN ADELA/001966/23, serta surat KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI KUALA LUMPUR pada tanggal 07 Februari 2024, Nomor : SD. 005/Tl/02/2024/12, Perihal : Permintaan bantuan penahanan pergerakan kapal CR6, Kepada : Kepala kantor kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan khusus Batam.
Bahwa kami selaku Kuasa Hukum memohon kepada Bapak Kapolda dan penyidik-penyidk yang menangani perkara ini agar :
Pemotongan kapal tersebut dihentikan mengingat kegiatan tersebut adalah ILEGAL karena pihak yang mengaku pemilik kapal tersebut yaitu sdr. SAIMUN alias AKONG tidak berhak atas kepemilikan kapal tersebut.
Mengingat :
- Bahwa perkara kepemilikan kapal ini sedang dalam proses penanganan POLDAKepri dengan laporan polisi nomor : LP/B/20/II/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 28 Februari 2024
- Bahwa masih berjalan proses hukum atas sengketa kepemilikan kapal ditingkat Kepolisian Negara Indonesia dan Polis Diraja Malaysia.
- Belum adanya izin penutuhan kapal sesuai PERMENHUB No. 29 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PERMENHUB No. 24 tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
- Kapal yang akan dilakukan penutuhan juga harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemenrintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- Tidak ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan penutuhan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
- Bahwa PT. Marinatama Gemanusa kami yakini juga tidak memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup Pusat terkait kegiatan penutuhan ini di area yard mereka.
- Bahwa kapal ini juga kami yakini tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa labuh tambat sesuai dengan Perda Kota Batam dan UU Kepabeanan.
Mengingat kegiatan pemotongan/penutuhan ini tetap berlanjut, kami sebagai kuasa hukum memohon kepada bapak Kapolda Kepri dan/atau bapak Dirkrimum serta penyidik-penyidk yang menangani perkara (kasus) kapal CR6 ini untuk melakukan police line demi penegakkan hukum yang berlanjut dan profesional kepolisian dalam menangani perkara agar tidak ada pihak-pihak yang di rugikan, menunggu ada kepastian hukum.
Demikian kami sampaikan atas perhatian bapak Kapolda Kepri serta jajarannya kami ucapkan terimakasih. (*)