Korupsi BBM Masyarakat Miskin, Kabag Umum Sekda Lingga di Tahan Kajari Lingga
StrightTimes – Kepala bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berinisial AWB selaku Kuasa Pengguna Anggran beserta PPTK nya berinisial H ditangkap Bagian Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lingga dengan korupsi senilai 2 Miliar
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Senopati SH kepada awak media Selasa ( 12/9/2023)
“Benar, kita lakukan penahanan terhadap tersangka AWB dan H, kedua tersangka telah menjalankan aksi dengan modus kegiatan fiktif yang melibatkan tiga sub penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya di Penuba dan Kios BBM Berkat di Dabo” Jelasnya
Masih menurutnya kedua tersangka dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran, memerintahkan PPTK untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) kepada tiga Sub Penyalur Kios BBM, setelah dana dicairkan KPA mengambil kembali dana yang sudah di transfer dari Kios BBM untuk digunakan sebagai kepentingan pribadinya
Ditambahkan Senopati, tersangka juga melakukan aksi kegiatan merugikan negara dengan cara bekerjasama dengan PT Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Batan. Modusnya, dibutakan transaksi seolah-olah PT Mitra Selayang Indonesia membelikan minyak untuk keperluan Sekretariat Lingga, namun semuanya itu hanya fiktif belaka.
Lalu Setelah dana ditransfer ke PT Mitra Selayang Indonesia, tersangka mengambil kembali dananya dengan menyisakan 10 % untuk PT Mitra Selayang Indonesia.
“Atas perbuatan tersangka diancam dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Kopusi dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemeibtab RI No 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”, tutup Senopati. (*)