Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Ismail: Jangan Biarkan Orang Kecil Diperas dan Dirampas Haknya, Jeritan Solidaritas untuk Ida Julyana
StrightTimes – Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, tak bisa menutupi rasa geramnya saat mendengar kisah yang dialami Ida Julyana. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi potret nyata bagaimana orang kecil kerap dijadikan korban oleh pihak-pihak yang lebih kuat secara ekonomi dan memanfaatkan celah hukum.
“Ini sudah jelas-jelas memeras orang kecil. Bunga pinjaman yang dia kenakan itu gila-gilaan, melanggar ketentuan perbankan, bahkan masuk kategori bunga tertinggi kedua. Lalu ada pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik sah, ini bisa masuk unsur pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP,” ujar Ismail, dengan nada tegas, Jumat (8/8/2025).
Ia mengaku sangat menyayangkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang digelar tanpa menghadirkan Ida sebagai pihak yang dirugikan. Menurut Ismail, pemanggilan yang tidak sesuai alamat merupakan bentuk manipulasi yang mencederai rasa keadilan.
“Bagaimana mungkin korban tidak tahu menahu, lalu tiba-tiba rumahnya sudah disita dan dijual? Ini bukan hanya persoalan administrasi, ini persoalan hati nurani. Tidak bisa pengadilan menutup mata,” tambahnya.
Ismail memastikan, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri akan mendampingi Ida hingga tuntas, baik secara hukum maupun aksi solidaritas di lapangan. Ia bahkan menyatakan siap menggelar aksi damai mengepung pengadilan untuk menuntut keadilan bagi Ida.
“Kalau orang kecil seperti Ida dibiarkan begitu saja, siapa yang akan melindungi mereka? Ini bukan hanya soal satu rumah, ini soal harga diri kita sebagai bangsa yang katanya menjunjung keadilan,” ujarnya.
Kasus Ida bermula pada 2015, saat ia meminjam Rp500 juta dari seseorang bernama Rusdi, dengan bunga Rp60 juta per bulan. Perjanjian tertulis disepakati, termasuk bunga dua bulan sebesar Rp120 juta. Namun pada 2020, tanpa sepengetahuannya, sertifikat rumah miliknya dialihkan ke nama Rusdi melalui notaris.
Ida baru mengetahui hal itu lewat telepon pada 2021. Sidang pertama di pengadilan sempat dimenangkannya, namun beberapa bulan kemudian perkara kembali diajukan. Karena alamatnya dipalsukan, Ida tak pernah menerima surat panggilan. Akibatnya, eksekusi dilakukan pada 17 Juli 2025, dan rumahnya kini dikabarkan dijual Rp1,5 miliar melalui agen properti.
“Saya hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib seperti saya,” kata Ida lirih, dengan air mata yang terus mengalir.

