Ketua IWO Batam Oki Indra Soroti TKA Ilegal di Proyek Kawasan Opus Bay Marina: Tak Cukup Hanya Deportasi, Harus Ada Proses Hukum

StrightTimes – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam, Oki Indra Purnama, didampingi Sekretaris Rahmad Purba dan Bendahara, Gordon Hutahuruk angkat bicara terkait penangkapan dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga bekerja secara ilegal di proyek pembangunan Balmoral Tower, kawasan Opus Bay, Marina.
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh hanya diselesaikan melalui deportasi atau sanksi administratif, tetapi harus dilanjutkan ke ranah hukum untuk memastikan semua pihak yang terlibat, kami dari IWO Batam akan mengawal dua TKA tersebut karna menyangkut penegakan hukum dan marwah negara.
“Deportasi saja tidak cukup. Ini menyangkut penegakan hukum dan marwah negara. Harus ada proses hukum yang terbuka dan adil agar semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang mempekerjakan, dimintai pertanggungjawaban,” ujar Oki, Kamis (15/05/2025).
Menurut Oki, meskipun tindakan deportasi merupakan hak prerogatif pihak Imigrasi Batam, pendekatan tersebut tidak boleh menjadi cara instan untuk menutupi pelanggaran hukum yang lebih serius. Ia menilai bahwa kasus ini menyentuh persoalan hukum ketenagakerjaan dan potensi pelanggaran pidana lain yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengusiran.
“Deportasi itu hanya menyelesaikan sebagian kecil persoalan. Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus diproses secara pidana. Itu penting untuk memberi efek jera dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan bangsa ini,” tegasnya.
Penangkapan terhadap dua WNA Tiongkok itu dilakukan oleh tim gabungan dari Ditintelkam Polda Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Rabu (7/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan (visa on arrival), yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam aktivitas bekerja di Indonesia.
Salah seorang anggota Ditintelkam Polda Kepri dari tim Pengawasan orang asing kepada awak media ini mengatakan, kedua warga Tiongkok itu tertangkap sedang melakukan instruksi teknis pengecoran lantai. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelaksanaan pekerjaan fisik atau tenaga kasar yang seharusnya dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.
Lebih jauh, Oki menegaskan bahwa sorotan IWO Batam terhadap isu ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial peran pers dalam menjaga transparansi, keadilan, dan kedaulatan hukum. Sebagai organisasi profesi wartawan berbasis digital, IWO Batam menilai bahwa praktik seperti ini dapat menciptakan preseden buruk jika tidak ditindak dengan tegas.
“IWO Batam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menyuarakan ketimpangan dan potensi pelanggaran hukum, terutama jika menyangkut tenaga kerja asing ilegal. Ini bagian dari kontrol sosial yang menjadi peran penting pers dalam menjaga keadilan bagi masyarakat dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” jelasnya.
Oki juga menyoroti dampak langsung dari praktik ini terhadap tenaga kerja lokal. Ia menyebut, pekerjaan seperti pengecoran seharusnya bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan membutuhkan pekerjaan.
“Kalau pekerjaan kasar seperti ini saja diberikan ke TKA ilegal, lalu bagaimana nasib tenaga kerja kita? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini sudah bentuk nyata pengabaian terhadap keadilan sosial,” tambahnya.
Ia mendesak agar pihak perusahaan, baik pemberi kerja maupun kontraktor, tidak luput dari proses hukum. Menurutnya, mustahil TKA bisa bekerja tanpa ada keterlibatan atau kelalaian dari perusahaan.
“Jangan berhenti pada TKA nya saja. Yang memfasilitasi, mempekerjakan, bahkan mungkin yang membiayai, semua harus diperiksa. Kalau tidak, ini jadi celah besar bagi pelanggaran serupa di proyek-proyek lain,” ujarnya.
Sebagai penutup, Oki menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan TKA, terutama di proyek-proyek strategis yang melibatkan investasi asing. Ia menegaskan bahwa investasi tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan hukum nasional.
“Kita bukan anti investasi, tapi jangan korbankan hukum dan kedaulatan. Kalau hukum kita dilanggar di tanah kita sendiri, bagaimana wibawa negara ini di mata dunia?” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk bertindak tegas, memperkuat pengawasan TKA, dan menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di tengah arus investasi asing yang semakin deras di Batam. (*)