Jelang Sidang Putusan Nahkoda Kapal MT Arman 114 Tersimpan Cerita Asmara Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan Warga Tanjung Uma
Strighttimes – Kasus MT Arman saat ini masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akan menghadapi sidang putusan pada 27 Juni 2004.
Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sendiri merupakan nahkoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang menumpahkan minyak di laut wilayah Kepulauan Riau.
Kapal tersebut memuat lebih dari 166.000 mentrik ton minyak mentah senilai lebih kurang 1,8 Triliun. Penangkapan kapal asing itu berkat kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kuasa hukum terdakwa kasus pecemaran lingkungan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang juga kapten kapal MT Arman 114 Daniel Samosir mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar. Atas dasar itu dirinya meminta majelis membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Dari fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa yang menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan tidak berdasar. Di mana faktanya, karena terdakwa bukan kapten MT Arman 114 pada saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan, seperti yang didakwakan,” ujar Dani
Ia menjelaskan, fakta persidangan telah membuka tabir peristiwa yang sebenarnya, bahwa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi kapten MT Arman 114 setelah penangkapan oleh Bakamla. Sebelumnya, sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna Utara (Perairan Indonesia) yang menjadi kapten kapal adalah Rabia Alhensi.
“Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” ujarnya.
Namun menjelang putusan sidang yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2024 mendatang ada cerita menarik yang terkuak didapati awak media ini.
Dari sumber yang terpercaya kepada strighttimes, mengurai kisah cinta Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan seorang wanita berinisial S hingga memutuskan untuk menikah.
S yang merupakan warga Tanjung Uma berkenalan dengan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, awalnya sebatas agar keduanya saling kenal.
Dari perkenalan itu akhirnya tumbuh benih-benih asmara, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba langsung berbincang dengan S dan mengajaknya untuk menikah.
Walhasil, S pun menyetujui ajakan tersebut. Atas kesepakatan itu, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba mempersunting pada bulan November 2023 dan acara akad nikah dilangsungkan dikediaman mempelai wanita di Tanjung Uma Batam.