Jefi Candra: Terjadi Kekuatiran dan Keprihatinan Ada Inidikasi Negatif di Tahapan pra MUSORKOT VI KONI Batam

StrightTimes – Mencermati tahapan pra MUSORKOT VI KONI Kota Batam 2023, PBVSI Kota Batam merasa kuatir dan prihatin karena ada indikasi-indikasi negatif.
Sekretaris umum PBVSI Kota Batam Jefi Candra angkat bicara menurutnya Indikasi yang dimaksud tersebut adalah adanya pergerakan oleh oknum-oknum yang melakukan lobby-lobby ke berbagai pengurus Cabang Olahraga di Kota Batam untuk memberikan Surat Dukungan kepada salah seorang calon yang akan maju menjadi kandidat Ketua Umum KONI Kota Batam.
Gerakan-gerakan tersebut jauh sebelum Pengumuman resmi dari otoritas KONI Kota Batam, sambungnya, bahkan sebelum Pengumuman resmi dari KONI terkait tahapan pencalonan dan syarat -syaratnya, salah seorang calon kandidat Ketua Umum KONI tersebut diclaim oleh timnya sudah mendapat hampir 30 surat dukungan dari Cabor!.
“Sang penggerak dan pelobi tak sungkan-sungkan menjadi komunikator dan indisiator untuk mengumpulkan /mengundang otoritas Cabor se Batam yang ujung-ujungnya mengenalkan sang calon kandidat ke para undangan”, ungkap Jefi Candra, Rabu (27/11/2023).
Lanjutnya, kami prihatin adalah oknum tersebut diduga adalah pengurus KONI Kota Batam dan ASN.
Mengapa kami perlu prihatin? Karena tidak sepatutnya seorang pengurus KONI,apalagi diketahui menjadi bagian dari panitia Penyelenggara MUSORKOT VI KONI Kota Batam menjadi bagian “timses” salah Seorang kandidat.
“Ibarat panitia Lelang di LPSE tentu tidak patut menjadi bagian dari Tim kontraktor yang akan ikut lelang ,bukan?”, ujarnya
Ruh Olahraga adalah sportivitas,jika itu diabaikan pasti akan runtuh pondasinya.
sedangkan referensi regulasi dalam pelaksanaan MUSORKOT VI KONI Kota Batam dijelaskannya merujuk pada ;
- AD ART KONI
- PP No.16 Tahun 2007
- UU no 11 Tahun 2022
Jika Benar bahwa landasan hukum kegiatan MUSORKOT merujuk pada 3 produk regulasi tersebut maka kami perlu pertanyakan antara lain
- Apa Benar AD ART KONI sudah didopsi atau diterapkan secara penuh?.
Pada AD ART KONI dinyatakan bahwa persiapan atau tahapan MUSORKOT harus didahului dengan Rapat Pleno.
“Rapat Pleno itu sendiri mensyaratkan harus dihadiri oleh seluruh pengurus. Apa sudah ada Rapat Pleno terkait Musorkot?
Penunjukan pengurus yang menjadi bagian dari panitia Pelaksana MUSORKOT pun tentu menjadi agenda yang tak terpisahkan dari Rapat Pleno terkait Musorkot tersebut baru ditindaklanjuti dengan SK. Jika Rapat Pleno tersebut sudah dilaksanakan ,berarti itu sah.
“Namun jika Rapat Pleno yang melibatkan seluruh pengurus KONI belum pernah diadakan berarti tidak mengikuti AD ART KONI,bukan?. Jika hal tersebut yang terjadi maka seluruh proses tidak sah bukan?”, ucapnya
Sedangkan point ke dua, lanjutnya lagi, salah satu rujukan regulasi adalah PP No 16 tahun 2007 yaitu PP dari UU no 3 Tahun 2005 yang justru pada pasal 106 UU no 11 Tahun 2022 dinyatakan bahwa PP dari UU no 3 Tahun 2005 tersebut (PP no 16 thn 2007) masih berlaku.
“Nah, karena PP no 16 thn 2007 ini masih berlaku maka kita harap kawan-kawan panitia atau Pengurus KONI Kota Batam umumnya dan peserta serta calon kandidat khususnya perlu mencermati,memahami bahwa pada pasal 56 ( PP no 16 thn 2007 tersebut dengan tegas
Menyatakan larangan pejabat struktural,ASN menjadi pengurus KONI. Bahkan PP tersebut juga diperkuat dengan SE Mendagri”, jelas Jefi
Mengapa kami perlu sampaikan hal itu? Karena ada Indikasi bahwa ada calon yang katanya telah didukung mayoritas Cabor adalah Seorang ASN.
“Jika itu benar tentu panitia seleksi tidak bisa meloloskan karena bertentangan dengan regulasi terkait. Sekalipun didukung seluruh Cabor dan disetujui oleh forum rapat ,diplenokan dst jika bertentangan dengan hierarki perungandang-undangan atau hukum diatasnya maka gugur/batal demi hukum”, tegas Jefi
UU no 11 thn 2022 memang tidak kita temui narasi yang secara tegas melarang baik pejabat publik maupun ASN menjadi pengurus KONI tetapi bukan berarti itu diartikan boleh .
Kita tidak boleh berasumsi terhadap pasal demi Pasal sebuah UU yang baru diundangkan kecuali setelah PP dari UU tersebut keluar atau terbit.
Karena pada PP tersebutlah penjelasan atau penjabaran detail dari pasal per pasal pada UU tersebut .
“Lagi pula jelas pada pasal 106 UU no 11 itu sendiri menyatakan PP yg digunakan adalah PP dari UU no 3 thn 2005 yaitu PP no 16 thn 2007 ya patuhi saja”, jelasnya lagi
Atau tunggu hingga PP dari UU No 11 thn 2022 terbit dahulu agar jelas,ketika PP UU no 11 itu nanti terbit tentu PP no 16 thn 2007 tidak berlaku lagi.
“Kita memang ingin mencari figur calon pemimpin KONI Kota Batam. Tapi harus sesuai dengan syarat yg diminta AD ART KONI. Yg punya kopetensi dlm bidang olah raga, leadership, Link, dan lain-lainnya dan tidak bertentangan dg regulasi yang berlaku”, tutup Jefi