Heboh di Baloi Indah Batam, Diduga Manipulasi Perizinan Bangunan, Berizin Rumah Tinggal Dijual Jadi Ruko, Kuasa Hukum Minggu Sumarsono: Tanah Klien Kami Dirampok Oleh Pemilik Bangunan
StrightTimes — Proses pembangunan Ruko di kawasan Perum Baloi Indah, Batu Selicin, Lubuk Baja, kembali memicu sorotan tajam. Selain diduga tidak sesuai izin, proyek tersebut juga terseret sengketa kepemilikan lahan hingga tudingan “perampokan hak” kepada pihak tertentu.
Dari hasil penelusuran di lokasi proyek terpampang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-217106-03012025-004 tertanggal 3 Januari 2025. Dalam dokumen resmi itu, fungsi bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Kolektif Rumah Tinggal Sederhana, hanya 1 lantai dengan luas 72 m², atas nama pemilik Sanjaya dan diberi nama bangunan Puding Mas. Kejanggalan semakin mencolok lantaran dalam data teknis, luas bangunan justru tercantum 0,0 m².

Namun pantauan di lapangan memperlihatkan realitas yang berbeda total. Alih-alih rumah sederhana, lokasi tersebut memajang banner penjualan ruko premium, menawarkan unit komersial yang sama sekali tidak sesuai dengan fungsi yang tercatat dalam PBG. Perubahan drastis dari rumah tinggal sederhana menjadi ruko menegaskan dugaan bahwa pembangunan berjalan menyimpang dari peruntukan izin dan tata ruang.


Indikasi manipulasi izin seperti ini lazim menjadi modus property fraud menggunakan izin rumah tinggal sebagai kamuflase pembangunan komersial. Selain berpotensi merugikan publik dan konsumen, penyimpangan fungsi bangunan dapat menciptakan ketidakseimbangan kawasan, memengaruhi infrastruktur, serta memicu risiko hukum bagi pemilik dan pengembang.
Hingga kini, belum terlihat langkah korektif ataupun tindakan pengawasan dari OPD teknis terkait penataan ruang dan PBG. Publik mempertanyakan bagaimana izin formal untuk rumah 1 lantai dapat berubah menjadi aktivitas komersial tanpa ada penyetopan maupun evaluasi dari instansi pengawas.

Kuasa Hukum Haidar Haris: “Kami Dirampok. Tanah Klien Saya Dikuasai Secara Melawan Hukum.”
Persoalan proyek ini semakin melebar setelah
Minggu Sumarsono SH, kuasa hukum dari Haidar Haris, ikut angkat bicara. Ia menyebut pembangunan tersebut bukan sekadar bermasalah dalam izin, namun juga berdiri di atas lahan milik kliennya yang diduga telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak Fresdy Sanjaya.
“Kami sudah mengirimkan somasi. Berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien kami Usmar Hariman sebagai ahli waris dari Ibu Haidar Haris. Kami menelusuri dokumen-dokumen pokok. Dari bahan induk pertama yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 1999 yang masa berlakunya habis tahun 2004 jelas bahwa tanah tersebut merupakan hak dari klien kami, Haidar Haris.”, katanya
Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lahan, termasuk pembayaran Wajib Tahunan Otorita (WTO) yang bahkan sudah diperpanjang hingga tahun 2029.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk memutarbalikkan fakta. Letak tanah jelas, dokumen jelas, status jelas. Tapi tanah itu justru dirampas. Kami sudah dirampok oleh pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025) saat meninjau bangunan tersebut di Baloi Indah.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi tetapi masuk kategori perampasan hak atas tanah yang dilakukan secara sistematis.
“Akan ada langkah hukum yang kami tempuh. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke aparat kepolisian. Terdapat sejumlah bukti yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum tersebut. Semua akan kami sampaikan dalam laporan dugaan tindak pidana pencurian surat jo pemalsuan surat jo penadahan dan/atau pertolongan jahat,” ujarnya.
Pengawasan Dinilai Lemah, Publik Menunggu Tindakan Tegas
Kasus Baloi Indah ini menjadi potret terbaru lemahnya pengawasan pembangunan di Kota Batam. Dari penyimpangan izin, konflik kepemilikan, hingga dugaan perampasan lahan oleh pihak tertentu semua menyatu menjadi persoalan serius yang menuntut respons cepat dari aparat penegak hukum maupun otoritas teknis pemerintah.
Jika tidak segera ditindak, kasus semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik manipulasi perizinan dan akuisisi lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Sanjaya untuk memperoleh konfirmasi.”

