Hak Interpelasi DPRD Karimun Mandek, Wisnu Hidayatullah Dorong Keberanian Gunakan Mekanisme Resmi

StrightTimes – Hak interpelasi yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun hingga kini belum pernah digunakan secara formal dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, hak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai berdampak luas bagi masyarakat.
Ketua DPC PROJO Kabupaten Karimun, Wisnu Hidayatullah, SE, menilai DPRD perlu lebih percaya diri dalam menjalankan hak interpelasi sebagai wujud kepedulian terhadap kepentingan rakyat.
“Interpelasi adalah wujud keberanian dan kepedulian terhadap nasib rakyat. DPRD tidak boleh ragu, karena mereka dipilih untuk memastikan kepala daerah bekerja sesuai amanat rakyat,” ujar Wisnu saat diwawancarai, Sabtu (28/6).
Hak interpelasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah atas kebijakan strategis yang dianggap tidak transparan atau meresahkan masyarakat.
Wisnu menegaskan bahwa publik perlu memahami hak interpelasi sebagai alat kontrol demokratis, bukan sebagai bentuk permusuhan antar lembaga. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif menyuarakan dorongan kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya.
“Kritik dan pertanyaan dari DPRD itu bukan permusuhan, tapi mekanisme demokrasi. Kita perlu dorong agar DPRD Karimun lebih percaya diri dalam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Sebagai perbandingan, DPRD Kota Salatiga di Jawa Tengah pada 9 Mei 2025 telah mengajukan interpelasi terhadap Wali Kota Robby Hernawan. Interpelasi tersebut terkait pengurangan tunjangan pegawai, relokasi pedagang Pasar Pagi, serta pengelolaan retribusi sampah yang dinilai tidak transparan.
Langkah itu dinilai sebagai contoh bagaimana interpelasi dapat digunakan secara konstitusional tanpa menimbulkan konflik, namun tetap efektif dalam mengoreksi jalannya pemerintahan.
Menurut Wisnu, banyak kebijakan di daerah yang layak menjadi bahan interpelasi, mulai dari proyek strategis, penggunaan anggaran, hingga pelayanan publik. Ia menyayangkan belum adanya semangat pengawasan terbuka di DPRD Karimun.
“Kalau ada keresahan masyarakat, DPRD seharusnya menyuarakannya lewat forum resmi. Gunakan mekanisme interpelasi agar masyarakat tahu dewan berdiri bersama mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberanian dan transparansi adalah dua kunci utama dalam membangun demokrasi daerah yang sehat. Dengan menjalankan hak interpelasi, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat. (*)