Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,9 Miliar, Teller Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti Belakang Padang Batam Akhirnya Tidur di Penjara

StrightTimes – Polresta Barelang menangkap pelaku penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti yang terjadi di Kecamatan Belakang Padang Kota Batam.
Pelaku berinisial E tertunduk lesu saat dilakukan konfrensi pers yang bertempat di Polresta Barelang, Senin (20/03/2023).
StrightTimes – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM di dampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit 2 Sat Reskrim Polresta Barelang Agusnul Yaqin, S.Psi., M.H mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapat laporan pengaduan dari nasabah pada 8 September 2022 lalu
Dijelaskan nya pada kasus ini ada dua pelaku, namun satu pelaku lagi sudah almarhum.
Sedangkan motif dilakukan pelaku, Budi mengatakan pelaku melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan lalu memalsukan tanda tangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku.
“Pelaku merupakan Teller di KSP Karya bakti, ia menarik dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan memproses sendiri, di lakukan mulai dari Mei 2014 hingga Agustus 2015”, bebernya
“Dalam setahun dari 204 nasabah pelaku telah menarik uang sebesar 1,9 Miliar, uang tersebut dipakai untuk renovasi rumah di Belakang Padang dan dibayar DP Mobil”, jelas Budi lagi
“Terkait dengan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara”, kata Budi.(*)