Forkorindo Dukung Krimsus Polda Kepri Usut Tuntas Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ, Setelah Ketum Tohom Sinaga Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Pelapor Kini Muncul Informasi Pemanggilan Jajaran Petinggi PT BIB
StrightTimes – Kasus dugaan pengemplangan pajak dengan modus pemanfaatan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) yang dilaporkan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga, terus bergulir di Subdit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri. Setelah Tohom selaku pelapor dimintai keterangan penyidik beberapa waktu lalu, kini muncul informasi adanya agenda pemanggilan terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama, serta salah satu karyawan PT Bintan Indo Baru (BIB) pada Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, Tohom telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan kepada penyidik terkait dugaan praktik distribusi barang dari kawasan FTZ Tanjung Uban ke luar kawasan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Dugaan tersebut berfokus pada distribusi pipa merek Rucika yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Menurut laporan yang disampaikan Forkorindo, barang diduga masuk dari Jakarta melalui Pelabuhan FTZ Tanjung Uban dan disimpan di gudang perusahaan. Selanjutnya barang disebut dipindahkan ke gudang di Batu 6 Tanjungpinang yang berada di luar kawasan FTZ sebelum didistribusikan ke sejumlah toko.
Persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan keluarnya barang dari kawasan FTZ tanpa mekanisme administrasi dan kewajiban perpajakan yang semestinya.
Forkorindo menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menyangkut penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan nilai transaksi yang disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahun, potensi kerugian negara dinilai perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
Ketua Umum Forkorindo, Tohom Sinaga, mengapresiasi langkah Krimsus Polda Kepri yang terus menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Forkorindo juga menegaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta secara utuh. Organisasi tersebut berharap penyidik tidak hanya mendalami aspek administrasi distribusi barang, tetapi juga menelusuri kesesuaian dokumen, alur pergerakan barang, serta kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap transaksi yang terjadi.
Di sisi lain, munculnya informasi pemanggilan terhadap jajaran petinggi PT BIB menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai momentum ini dapat menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang benderang berbagai dugaan yang selama ini berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Doni menegaskan dukungannya terhadap langkah Krimsus Polda Kepri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas FTZ yang berpotensi merugikan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas perusahaan terbukti telah sesuai ketentuan, maka proses hukum yang berjalan akan menjadi ruang klarifikasi yang memberikan kepastian bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BIB belum memberikan keterangan resmi terkait informasi pemanggilan yang beredar. Sebelumnya, pihak perusahaan melalui salah satu karyawannya membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa barang yang didistribusikan bukan berasal dari kawasan FTZ Tanjung Uban sebagaimana yang dilaporkan. Namun demikian, seluruh keterangan dan bantahan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Krimsus Polda Kepri.

