Dugaan Praktik Curang Manajemen RS Charis Medika, Bambang: Seharusnya Pihak Disnaker Mengambil Tindakan Keras Terhadap Rumkit Charis Medika.
SrightTimes – Kantor Hukum Bambang Supriadi dan Partner, yang berlokasi di Komplek Citra Raya, Sagulung, Batam didatangi 21 karyawan Rumah Sakit (RS) Charis Medika, Batuaji, Batam, mereka mengadukan berbagai pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami mereka sejak tahun 2001.
Dihadapan Bambang Supriadi para pekerja ini berharap Kantor Hukum Bambang Supriadi dan Partner, bisa membantu untuk menyelesaikan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Bambang Supriadi menyampaikan, bahwa para karyawan yang terdiri dari perawat, cleaning service, sekuriti, dan lainnya, tetap bekerja di rumah sakit tersebut, namun menerima upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Selain itu, karyawan juga tidak mendapatkan pembayaran lembur (overtime), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
“BPJS karyawan dipotong, tapi tidak disetorkan ke BPJS. Gaji karyawan dipotong, tapi tidak dibayarkan ke BPJS, dan ini menunggak sejak tahun 2021 hingga sekarang, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Bambang, Senin (19/8).
Ia menambahkan, BPJS sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri, begitu juga dengan pihaknya. Upaya mediasi pun telah dilakukan sebanyak empat kali, namun solusi yang diajukan oleh manajemen rumah sakit belum dijalankan.
“Manajemen mereka sudah datang ke sini dan memberikan solusi, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Di Disnaker Batam, mediasi juga masih berlangsung, namun hanya secara personal antara karyawan saja,” kata dia.
Kasus ini telah ditangani sejak Januari 2024, dan kerugian yang dialami karyawan diperkirakan mencapai Rp710 juta. Kata Bambang, pelanggaran yang dilakukan manajemen RS Charis Medika berpotensi melanggar Pasal 55 UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang dapat dikenakan pidana hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 32 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
“Kami sudah berdiskusi dengan tim, dan kami akan menyampaikan kasus ini ke publik,” ujarnya.
Ia harap, dengan dipublikasikannya kasus ini, perhatian publik dan pihak berwenang akan semakin besar terhadap pelanggaran hak-hak karyawan di RS Charis Medika.
“Seharusnya pihak disnaker sudah harus melakukan tindakan keras terhadap rumah sakit Charis Medika. Mempeekerjakan karyawan di bawah upah UMK. Ini sudah tindakan pidana yang di lakukan perusahan”, tutupnya