Dituding PSK dan Diintimidasi Oleh Oknum Bhayangkari, Didampingi Kuasa Hukum Imelda Fransicka, IRT Warga Bengkong Tempuh Jalur Pidana dan Etik, Laporan Bergulir di Polresta Barelang
StrightTimes – Dugaan tindakan penghinaan, intimidasi, hingga pencemaran nama baik yang melibatkan oknumBarelangt Bhayangkari kembali mencuat di Kota Batam. Seorang ibu rumah tangga, Ida Krismal (48), warga Bengkong, mendatangi Gedung Polresta Barelang, Jumat (30/1/2026) sore, untuk memperjuangkan keadilan atas perlakuan yang ia nilai telah merendahkan martabat dan mencederai hak-hak pribadinya.
Kedatangan Ida ke Polresta Barelang bukan tanpa alasan. Ia memenuhi panggilan klarifikasi sekaligus mediasi terkait laporan yang sebelumnya telah ia sampaikan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam). Mediasi yang digelar di ruang gelar perkara Satreskrim itu dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Ranting Sekupang dan menghadirkan terlapor berinisial LE.
Namun, alih-alih menemukan titik temu, proses mediasi justru berujung kekecewaan mendalam bagi pelapor. Ida mengaku tidak melihat sedikit pun itikad baik dari terlapor untuk mengakui atau memperbaiki kesalahan. Sikap tersebut membuatnya merasa semakin direndahkan dan dipermalukan.
“Saya datang karena dipanggil secara resmi untuk mediasi setelah laporan saya diterima Propam. Tapi yang saya dapat justru rasa sakit hati. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada penyesalan. Saya malah merasa dilecehkan,” ujar Ida dengan nada kecewa.
Ida kemudian menunjukkan surat panggilan klarifikasi dari Sie Propam Polresta Barelang bernomor B/33/1/2026, sebagai bukti bahwa laporannya telah ditindaklanjuti secara administratif. Pada hari yang sama, ia bersama kuasa hukumnya melangkah lebih jauh dengan melaporkan perkara tersebut ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang.
Kuasa hukum Ida, Imelda Fransicka SE.,SH.,LLM. dari Irwana Law Firm dan Rekan, menegaskan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan oknum anggota Bhayangkari Polsek Sekupang berinisial L atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan intimidasi.
“Laporan kami di Satreskrim berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi yang dialami klien kami salah satunya dituding seorang PSK. Sementara laporan ke Propam menyangkut perilaku terlapor yang kami nilai tidak mencerminkan etika, moral, dan jati diri seorang Bhayangkari,” tegas Imelda kepada wartawan.
Menurut Imelda, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik personal semata. Status terlapor sebagai Bhayangkari melekat pada setiap tindakan yang dilakukan di ruang publik maupun ruang sosial, sehingga setiap ucapan dan perilaku memiliki konsekuensi etik dan hukum.
“Bhayangkari adalah organisasi pendamping institusi Polri yang seharusnya menjadi teladan. Ketika status itu justru digunakan untuk mengintimidasi atau merendahkan warga sipil, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang objektif,” tambahnya.
Ida kemudian mengungkap kronologi awal perkara. Kasus bermula pada 4 Desember 2025, ketika sebuah rekaman suara (voice note) disebarkan oleh rekannya di grup WhatsApp arisan bernama “WACANA” dan “JUST MOM”. Dalam rekaman tersebut, Ida dituduh memiliki persoalan utang-piutang dan bahkan dituding sebagai penyebab rusaknya rumah tangga orang lain.
Tuduhan itu, menurut Ida, sama sekali tidak benar dan bersifat fitnah. Dampaknya bukan hanya mencemarkan nama baiknya di lingkungan sosial, tetapi juga menyerang integritas pribadinya, terlebih ia dikenal aktif dalam kegiatan partai politik.
Situasi kian memanas ketika terlapor LE, yang diketahui merupakan istri dari AIPTU L, anggota Polri yang berdinas di Polsek Sekupang, melontarkan respons keras di grup WhatsApp. Salah satu pesan yang dinilai paling serius berbunyi, “Aku cari kau ke partai kau”, yang oleh pelapor dianggap sebagai ancaman langsung terhadap profesi dan privasinya.
“Kalimat itu bukan sekadar emosi. Itu intimidasi. Disampaikan oleh seseorang yang membawa identitas sebagai Bhayangkari,” ujar Imelda.
Ida juga mengaku mendapat hinaan verbal yang sangat merendahkan martabatnya sebagai perempuan. Ia dituding dengan kata-kata kasar dan dituduh memakan uang haram, sesuatu yang ia tegaskan tidak pernah ia lakukan sepanjang hidupnya.
Selain dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik, laporan ini juga menyoroti perilaku terlapor yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di berbagai grup arisan, mulai dari pengakuan kepemilikan emas dalam jumlah besar, pamer tabungan dan deposito, hingga aktivitas konsumtif dalam arisan eksklusif. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan arahan pimpinan Polri tentang kesederhanaan hidup keluarga besar Polri.
Tak berhenti di situ, Imelda mengungkapkan bahwa saat pihaknya melayangkan surat somasi, terlapor justru bersikap arogan, membentak, dan melakukan gestur tidak pantas terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya secara sah.
Dalam laporan terpisah, Ida juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh AIPTU L selaku suami terlapor, yang dinilai membiarkan bahkan diduga mendukung penyalahgunaan status Bhayangkari dalam pergaulan sehari-hari. Ucapan seperti “Suami ku polisi, awas kalian!” disebut kerap dilontarkan dan dinilai sebagai bentuk intimidasi psikis terhadap masyarakat.
Pelapor menilai sikap tersebut tidak hanya melukai dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencederai upaya Polri dalam membangun kepercayaan publik serta bertentangan dengan semangat Polri Presisi.
Atas rangkaian peristiwa itu, Ida melalui kuasa hukumnya memohon kepada Kapolresta Barelang melalui Kasi Propam agar memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait secara objektif, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Ini bukan semata soal klien kami, tapi soal keadilan dan pesan moral bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tutup Imelda Fransicka.

