Diduga Beroperasi Sejak Pemilik Masih Menjabat Anggota DPRD Kepri, Tambak Udang di Punggur Kini Disorot, Pengelolaan Limbah dan Kelestarian Mangrove Dipertanyakan Warga
Strighttimes – Keberadaan tambak udang di kawasan Teluk Lengung, Kelurahan Punggur, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media pada 19 Juli 2026, terlihat sejumlah kolam budidaya yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di kawasan pesisir tersebut.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tambak bukan merupakan usaha baru. Menurut keterangan yang dihimpun awak media, tambak tersebut telah beroperasi sejak pemilik yang dikaitkan dengan inisial NHP masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang disebut.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada legalitas usaha, tetapi juga pada potensi dampaknya terhadap ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove yang menjadi benteng alami wilayah Pantai Punggur.
Mangrove memiliki peran yang sangat vital bagi keberlangsungan lingkungan pesisir. Akar-akar mangrove berfungsi menahan abrasi, meredam energi gelombang, menjaga kestabilan garis pantai, menyaring sedimen, serta menjadi habitat dan tempat pembesaran berbagai jenis ikan, udang, kepiting, hingga burung air. Ekosistem ini juga dikenal sebagai salah satu penyerap karbon terbesar di dunia sehingga memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Apabila kawasan budidaya berada di sekitar ekosistem mangrove, pengelolaan limbah menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Air buangan dari tambak udang umumnya mengandung sisa pakan, endapan organik, nutrien seperti nitrogen dan fosfor, serta material tersuspensi yang apabila tidak diolah sesuai ketentuan berpotensi menurunkan kualitas perairan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk kesehatan vegetasi mangrove dan organisme yang bergantung padanya. Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa hal tersebut terjadi pada lokasi yang dimaksud.
Warga mempertanyakan apakah kegiatan budidaya tersebut telah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kolam sedimentasi, sistem pengolahan air buangan, serta dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Pertanyaan itu muncul karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai sistem pengelolaan limbah maupun dokumen lingkungan yang dimiliki usaha tersebut.
Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan aktivitas budidaya masih berlangsung dengan kolam-kolam yang diduga menggunakan sistem aerasi. Namun, keberadaan fasilitas pengolahan limbah belum dapat dipastikan melalui dokumentasi tersebut sehingga memerlukan verifikasi langsung oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta instansi pengawas lainnya melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan teknis, memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta tidak menimbulkan dampak terhadap kawasan mangrove dan ekosistem pesisir.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila seluruh aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, dan operasional telah memenuhi ketentuan, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

