Di Tengah Komitmen Mentan Amran Perketat Pengawasan Pangan Impor, Distribusi Bawang dan Sayuran Diduga Impor di Kawasan Union Batu Ampar Batam Disorot, Muncul Dugaan Persoalan Karantina, Kepabeanan hingga Indikasi Pengiriman Melalui Jalur Tidak Resmi
StrightTimes – Di saat Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman terus menegaskan komitmen pemerintah memperketat pengawasan komoditas pangan impor demi melindungi petani lokal, menjaga biosekuriti nasional, dan memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan, aktivitas distribusi bawang dan berbagai komoditas hortikultura di salah satu gudang kawasan Union, Batam, justru memunculkan tanda tanya besar.
Hasil penelusuran tim media pada Sabtu (18/7/2026) menemukan aktivitas bongkar muat bawang, wortel, kentang, cabai kering, serta berbagai jenis sayuran yang diduga berasal dari luar negeri. Aktivitas berlangsung cukup intens dengan kendaraan pengangkut keluar masuk gudang. Namun hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai kelengkapan dokumen karantina, dokumen kepabeanan, maupun mekanisme distribusi komoditas tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian karena setiap komoditas hortikultura impor pada dasarnya wajib melalui prosedur pemeriksaan karantina tumbuhan untuk memastikan tidak membawa organisme pengganggu tumbuhan, hama, penyakit, maupun kontaminasi lain yang berpotensi mengancam sektor pertanian nasional dan kesehatan masyarakat. Selain itu, aspek kepabeanan juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam setiap arus keluar masuk barang impor.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan komoditas tersebut diduga tidak hanya beredar di Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ), tetapi juga didistribusikan ke sejumlah daerah lain di Kepulauan Riau seperti Tanjungpinang dan Karimun. Apabila barang tersebut benar dikeluarkan dari kawasan FTZ menuju daerah pabean Indonesia lainnya, maka terdapat kewajiban untuk memenuhi ketentuan kepabeanan, perpajakan, karantina, serta perizinan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan semakin menguat setelah sejumlah sumber menyampaikan dugaan bahwa sebagian distribusi dilakukan melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus”. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Namun apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menghindari pengawasan karantina, pengawasan kepabeanan, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan bea masuk maupun perpajakan.
Seorang pengemudi yang mengaku beberapa kali mengambil barang dari gudang tersebut mengatakan aktivitas pengiriman melalui jalur tidak resmi diduga meningkat setelah diberlakukannya kewajiban pembayaran pajak dan biaya administrasi tertentu.
“Sejak ada aturan pembayaran pajak, pengiriman melalui jalur tikus terlihat lebih banyak,” ujarnya kepada tim media.
Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pendalaman oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek administrasi perdagangan. Lebih jauh, distribusi komoditas hortikultura tanpa pengawasan yang memadai berpotensi membuka celah masuknya hama, penyakit tumbuhan, maupun organisme pengganggu yang dapat mengancam produksi pertanian nasional. Di sisi lain, apabila terdapat pelanggaran kepabeanan, maka hal tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap regulasi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mewajibkan setiap media pembawa hama dan penyakit, termasuk komoditas hortikultura impor, menjalani tindakan karantina. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa pemasukan dan pengeluaran barang harus melalui pengawasan kepabeanan. Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura beserta peraturan pelaksananya mengatur tata niaga, keamanan, mutu, serta kewajiban pemenuhan persyaratan seperti phytosanitary certificate bagi produk hortikultura impor.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Bea dan Cukai Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dokumen, jalur distribusi, kepatuhan terhadap ketentuan karantina, serta dugaan adanya pengiriman melalui jalur tidak resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait legalitas impor, dokumen karantina, dokumen kepabeanan, dan mekanisme distribusi komoditas tersebut. Namun belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan. Tim media akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak perusahaan maupun instansi terkait menyampaikan klarifikasi di kemudian hari.

