Dentuman Brutal 24 Jam dari Kawasan Union Batu Ampar Pecah hingga Permukiman, Warga Sangat Terganggu Tak Bisa Tidur, Kenyamanan Hilang, Pemerintah Diminta Turun Tangan
StrightTimes — Suara dentuman keras yang menghentak tanpa jeda dari aktivitas pembongkaran pipa di Kawasan Union Batu Amparn kini berubah menjadi sumber keresahan besar bagi warga. Dentuman yang menggema hingga 24 jam penuh itu menjalar ke berbagai titik permukiman, mulai dari Asrama Polisi Bengkong, Komplek Bengkong Polisi, hingga kawasan sekitar Masjid Hang Tuah dan Sekolah Hang Tuah.
Warga mengaku kondisi ini telah berlangsung berhari-hari. Tidak hanya siang hari, tetapi justru semakin brutal pada malam hingga dini hari, saat warga seharusnya bisa beristirahat.
Suara pukulan logam dan aktivitas alat berat bukan lagi sebatas gangguan melainkan serangan kebisingan yang memporak-porandakan kenyamanan ribuan warga. Aktivitas belajar siswa sekolah Hang Tuah pun ikut terganggu, terutama pada jadwal kelas siang yang berbenturan langsung dengan puncak kebisingan.
Keluhan juga muncul dari warga berdekatan dengan kawasan tersebut. yang menjadi salah satu warga terdampak, menyampaikan bahwa dentuman itu tidak hanya mengganggu tetapi sudah masuk tahap mengkhawatirkan.
“Ini pembongkaran pipa di kawasan Union Batu Ampar, dekat rumah penduduk. Suaranya dentuman 24 jam. Masyarakat yang berdekatan sangat terganggu,” ujarnya, Senin (1/12/2025) malam.
Ia menegaskan, gangguan ini berdampak luas pada warga dari berbagai usia.
“Bahkan warga tidak bisa tidur, termasuk anak-anak. Siang hari pun anak sekolah terganggu,” tegasnya.
Warga yang terkena dampak kebisingan kini mendesak pemerintah kota, dinas teknis, dan perusahaan pelaksana proyek untuk segera bertindak. Mereka menilai pekerjaan skala besar yang dilakukan di dekat permukiman semestinya:
- Mengikuti aturan jam operasional yang jelas,
- Mengurangi intensitas kebisingan terutama pada malam hari,
- Menggunakan teknologi atau peredam untuk menekan suara,
- Melakukan koordinasi dengan RT/RW dan warga sebelum kegiatan dimulai,
- Menunjukkan dokumen izin lingkungan dan standar keselamatan kerja.
Masyarakat juga meminta pemerintah melakukan audit kebisingan dan memastikan proyek tersebut tidak melanggar batas toleransi yang telah ditetapkan regulasi nasional.
Pengendalian kebisingan industri di Indonesia telah diatur jelas melalui:
PP 22/2021, mewajibkan setiap kegiatan industri tunduk pada dokumen dan izin lingkungan,
Permenaker 5/2018, menetapkan ambang batas kebisingan 85 dB(A) untuk paparan 8 jam,
Peraturan teknis lain yang mengatur penempatan kegiatan industri dekat permukiman.
Dengan keberadaan asrama polisi, permukiman padat, rumah ibadah, hingga sekolah di radius sangat dekat, aktivitas brutal dan tanpa batas waktu di Kawasan Union Bengkong, Batu Ampar ini layak menjadi perhatian serius pemerintah Kota Batam

