Camat Aktif di Anambas Nyabu di Ruang Kerjanya! Saat Digrebek Lagi Ngefly, Dua Pemasok Ikut Diciduk Usai Pelaku Nyanyi
StrightTimes — Malam Jumat di Siantan Tengah Kabupaten Anambas mendadak heboh. Seorang camat aktif berinisial A (57) digerebek polisi saat asyik nyabu di ruang kerjanya sendiri.
Penggerebekan berlangsung Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H. Begitu pintu kantor camat dibuka, petugas langsung mendapati A tengah duduk di meja kerjanya, bong di tangan, sabu masih nempel di alat isap.
Polisi pun tak butuh waktu lama. Barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu ikut diamankan.
Hasil interogasi cepat, si camat buka suara, sabu itu dibeli dari E (43), warga Desa Air Asuk. Tim langsung gerak cepat.
Beberapa jam kemudian, Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB, E dicokok di rumahnya. Dari tangan E, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.
Belum cukup sampai situ. Polisi terus kembangkan jaringan. Sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, giliran D (29), nelayan asal Desa Munjan, yang kena sambar. D tertangkap basah dengan satu paket sabu kecil plus buku tabungan BRI yang diduga dipakai buat transaksi.
Ketiganya langsung digiring ke RSUD Tarempa buat tes urine dan hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., angkat bicara soal kejadian memalukan ini.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan pejabat pemerintah dalam kasus narkotika. Tapi, siapa pun yang main narkoba, kami sikat. Nggak ada toleransi,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan, jajarannya bakal terus kejar asal-usul barang haram yang beredar di Anambas. “Kami komit bikin Anambas bersih dari narkoba. Warga jangan takut lapor kalau lihat gerak-gerik mencurigakan,” tambahnya.
Kini, tiga pelaku sang camat, pemasok, dan nelayan sudah menginap di sel Polres Anambas.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya?.Bisa sampai 20 tahun penjara.

