BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Jelas, Nasib Pekerja Harian PT Smart Vape Factory Batam Menggantung, Kewajiban Perlindungan Pekerja Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Kini Dipertanyakan
StrightTimes — Di balik aktivitas industri yang terus berjalan, ada nasib pekerja yang menanti kepastian atas hak-hak dasarnya. Polemik sistem kerja harian di PT Smart Vape Factory, yang beroperasi di kawasan Tunas Kabil, Batam, kembali mencuat setelah sejumlah pekerja mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun realisasi rencana pengangkatan menjadi karyawan kontrak.
Seorang pekerja mengungkapkan kepada awak media bahwa sebelumnya mereka sempat menerima informasi mengenai rencana pemberian BPJS Ketenagakerjaan. Namun, menurut pengakuannya, rencana tersebut kemudian ditunda dengan alasan dari pihak manajemen.
“Sebelumnya kami sempat diberi tahu bahwa kami akan mendapatkan BPJS. Namun, kemudian informasinya ditunda karena alasan manajemen,” ujar seorang pekerja. Kamis (29/10/2026)
Bagi pekerja, kepastian jaminan sosial bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan penting bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko lain yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persoalan ini menjadi penting karena kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pengusaha yang menerapkan perjanjian kerja harian untuk memenuhi hak pekerja, termasuk hak atas program jaminan sosial. Dengan demikian, status pekerja harian tidak serta-merta menghapus kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan BPJS, pekerja juga mempertanyakan realisasi rencana pengangkatan mereka menjadi karyawan kontrak. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, hingga kini belum ada kepastian mengenai perubahan status tersebut dan mereka masih bekerja dengan sistem harian.
Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja, kepastian hak, serta bentuk perlindungan yang semestinya diterima pekerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksananya, mengatur hubungan kerja, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Meski demikian, status pekerja harian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta hubungan kerja, perjanjian yang berlaku, sifat pekerjaan, dan ketentuan mengenai perjanjian kerja harian. Namun, apabila pekerja memenuhi kriteria yang mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi pekerja yang menggantungkan hidup dari upah harian, kepastian jaminan sosial dan status hubungan kerja memiliki arti besar bagi keberlangsungan hidup mereka beserta keluarga.
Ketika informasi mengenai perlindungan kerja belum mendapatkan kejelasan, kekhawatiran mengenai hak dan keselamatan selama bekerja menjadi persoalan yang patut diperhatikan. Pekerja membutuhkan penjelasan konkret mengenai kapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan direalisasikan, bagaimana status hubungan kerja mereka ditetapkan, serta apakah rencana pengangkatan menjadi karyawan kontrak masih berlaku.
Kepastian tersebut penting agar pekerja tidak terus berada dalam ketidakjelasan mengenai perlindungan dan masa depan pekerjaan mereka.
Dinas ketenagakerjaan yang berwenang diharapkan dapat menelusuri persoalan ini apabila terdapat pengaduan atau indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup status hubungan kerja, dokumen perjanjian kerja, pelaksanaan ketentuan pekerja harian, serta kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini penting agar persoalan diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, sekaligus memastikan hak pekerja terlindungi dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini disusun, pihak HRD PT Smart Vape Factory yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan mengenai keterangan pekerja tersebut. Karena itu, alasan penundaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun belum terealisasinya rencana pengangkatan sebagai karyawan kontrak masih memerlukan penjelasan resmi dari manajemen.
StrightTimes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen PT Smart Vape Factory guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
Pada akhirnya, perlindungan tenaga kerja bukan sekadar janji atau kebijakan internal perusahaan, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak yang diatur oleh negara. Pekerja berhak memperoleh kejelasan atas perlindungan yang menjadi haknya, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

