Besok RDP Sengketa Mobil Mewah Kembali Digelar, Komisi I DPRD Batam Didorong Telusuri Benang Merah Rantai Administrasi hingga Proses Pemasukan Mercedes-Benz E53 dan Tesla Model Y ke Kepri, Siapa Pihak yang Mengajukan, Memeriksa dan Memberikan Persetujuan Sesuai Kewenangan?
StrightTimes – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait sengketa transaksi dua kendaraan mewah, Mercedes-Benz E53 dan Tesla Model Y, kembali digelar pada Selasa, 29 September 2026.
RDP kedua ini menjadi perhatian setelah pada agenda sebelumnya, Selasa, 22 September 2026, tiga perusahaan yang telah diundang secara resmi tidak hadir. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif dan PT Asia Kontinental Auto.
Ketidakhadiran ketiga perusahaan tersebut mendapat sorotan dari pimpinan RDP, Rival Pribadi, S.H., yang mempertanyakan sikap pihak-pihak yang telah menerima undangan resmi DPRD namun tidak hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Kini, menjelang RDP kedua, perhatian tidak hanya tertuju pada pertanyaan apakah ketiga perusahaan tersebut akan hadir atau kembali absen.
Lebih jauh, forum tersebut berpotensi menjadi ruang untuk menelusuri benang merah persoalan secara lebih utuh, termasuk bagaimana kendaraan tersebut dapat masuk dan berada di wilayah Kepri, dokumen apa yang digunakan, siapa pihak yang mengajukan prosesnya, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta pihak mana yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, jika persoalan hanya dilihat dari sisi transaksi antara konsumen dan perusahaan, maka terdapat kemungkinan sejumlah pertanyaan penting mengenai rantai administrasi kendaraan belum terjawab.
Sebuah kendaraan yang akhirnya berada di tangan konsumen tentu melewati sejumlah tahapan. Ada asal-usul kendaraan, dokumen kendaraan, proses pemasukan, pemeriksaan administrasi, pencatatan, hingga proses penyerahan kepada konsumen.
Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai tahun produksi, dokumen kendaraan, riwayat registrasi, informasi recall, status garansi maupun data lainnya, maka setiap informasi tersebut idealnya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan pihak yang memiliki kewenangan pada masing-masing tahapan.
Di sinilah benang merah RDP menjadi penting. Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa setiap mata rantai proses memiliki dasar dokumen dan kewenangan yang jelas.
Pertanyaan yang layak dikemukakan dalam forum resmi tersebut antara lain dari mana kendaraan tersebut berasal, siapa yang membawa atau memasukkannya ke wilayah Kepri, dokumen apa yang digunakan, siapa yang mengajukan administrasinya, siapa yang memeriksa dokumen, bagaimana status kendaraan dicatat, serta siapa pihak yang memberikan persetujuan atau izin sesuai kewenangannya.
Jika seluruh tahapan tersebut dapat dijelaskan dan dokumennya konsisten, maka hal itu dapat memberikan kepastian kepada konsumen maupun pihak perusahaan.
Namun apabila terdapat perbedaan antara dokumen, data kendaraan, tahun produksi, riwayat registrasi atau informasi lainnya, maka perbedaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan pada tahapan terkait.
Dengan demikian, RDP besok berpotensi tidak hanya menjadi forum untuk mempertemukan konsumen dengan perusahaan, tetapi juga ruang untuk melihat keseluruhan rantai administrasi kendaraan secara lebih komprehensif.
Pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang melakukan transaksi, tetapi bagaimana kendaraan tersebut memperoleh seluruh kelengkapan administrasinya hingga akhirnya dapat berada di Kepri dan diperjualbelikan kepada konsumen.
Hal tersebut menjadi semakin relevan karena dalam persoalan yang dibawa ke DPRD Batam terdapat sejumlah aspek yang masih membutuhkan klarifikasi, termasuk mengenai tahun produksi kendaraan, dokumen kendaraan, riwayat registrasi, informasi recall hingga status garansi.
Apabila benar terdapat perbedaan informasi, maka forum RDP dapat menjadi ruang untuk mempertemukan data tersebut dengan dokumen resmi.
Siapa yang memberikan informasi pertama? Siapa yang mengajukan dokumen? Siapa yang memeriksa? Siapa yang memberikan persetujuan pada tahapan tertentu? Dan apakah seluruh data tersebut saling bersesuaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah kesimpulan hukum, melainkan bagian dari upaya memperoleh gambaran yang utuh mengenai perjalanan administrasi kendaraan.
Pimpinan RDP, Rival Pribadi, sebelumnya menegaskan bahwa Komisi I DPRD Batam membutuhkan kehadiran seluruh pihak.
“Kalau pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tidak hadir, apa yang mau dibahas? Kami ingin mendengar semua pihak. DPRD tidak boleh bekerja berdasarkan satu keterangan saja,” tegas Rival.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD masih memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkaitan untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi secara langsung.
Karena itu, kehadiran PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif dan PT Asia Kontinental Auto pada RDP besok menjadi penting, terutama untuk menjelaskan posisi masing-masing perusahaan serta dokumen dan proses yang berkaitan dengan kendaraan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, apabila pembahasan RDP berkembang pada aspek pemasukan kendaraan ke wilayah Kepri, maka pihak atau instansi lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan dokumen dan kewenangannya juga dapat dimintai penjelasan sesuai kebutuhan forum.
Dengan kata lain, benang merah persoalan ini berada pada satu pertanyaan besar: apakah seluruh mata rantai perjalanan kendaraan tersebut, sejak asal-usul hingga berada di tangan konsumen, dapat dijelaskan secara utuh, transparan dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi?
RDP besok menjadi momentum untuk menjawab pertanyaan tersebut. DPRD Batam membuka satu per satu mata rantai persoalan, mendengarkan keterangan setiap pihak, mencocokkan dokumen, kemudian melihat apakah terdapat perbedaan data atau proses yang memang membutuhkan tindak lanjut.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada perdebatan antara pihak konsumen dan perusahaan, tetapi dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai proses administratif kendaraan tersebut.
Publik pun menunggu apakah tiga perusahaan yang sebelumnya tidak hadir akan memenuhi undangan RDP kedua. Jika hadir, maka kesempatan klarifikasi secara langsung terbuka.
Jika kembali tidak hadir, alasan ketidakhadiran tetap perlu dikonfirmasi agar tidak muncul kesimpulan sepihak. DPRD juga dapat menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
StrightTimes akan mengikuti jalannya RDP dan berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak secara berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, StrightTimes tetap berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, PT Asia Kontinental Auto, PT Emka Persada Indonesia, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan, keberatan dan persoalan hukum dalam pemberitaan merupakan keterangan dari pihak-pihak yang menyampaikannya dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

