Berteman di Komisi II DPRD Batam, Putra Yustisi Respaty: Hanya Bisa Mendoakan yang Terbaik Saja Buat ADY
Stright Times – Aparat Kepolisian dari Polresta Barelang dikabarkan menangkap Anggota DPRD Kota Batam saat menggunakan narkoba jenis sabu pada Rabu (25/1/2023) malam.
Anggota DPRD Batam ini ditangkap bersamaan dengan seorang wanita saat berada di Hotel Pasifik, Sei Jodoh, Batam. Saat penangkapan, petugas kepolisian menemukan 0,68 gram narkoba jenis shabu dalam bentuk kristal dari tangan pelaku berinisial ADY.
Ramai kabar penangkapan ini pun membuat pusing kepala Putrs Yustisi Respaty. Mengingat, politisi PDI Perjuangan ini tercatat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, dimana ADY merupakan anggota komisi II.
Mengingat, banyak dari rekanan hingga awak media menanyakan kebenaran penangkapan ADY tersebut kepada Putra dari Wakil Gubernur Kepri HM Soerya Respationo ini.
“Saya ini sedang pusing mas, dari semalam (dini hari,red) orang tak berhenti menelepon hingga WA saya terkait penangkapan tersebut ke saya. Padahal saya ini hanya Ketua Komisi II bukan satu partai dengannya,” tegas Putra sambil tersenyum tipis saat ditemui awa Media, Kamis (26/1/2023) pagi.
Pihaknya pun menjelaskan kepada rekanan dan orang-orang yang menghubunginya bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut mengingat sedang diluar kota dalam oleh adanya urusan keluarga. Dan memintanya untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang tengah dijalankan oleh aparat kepolisian.
“Saya bilang begitu aja mas. Kan ini semua pihak Kepolisian yang menjalankan tugas, kenapa mesti saya yang ditanyai. Tapi sebagai teman di Komisi II hanya bisa mendoakan yang terbaik saja untuk beliau,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap ADY dilakukan pada pagi di salah satu ruangan di Hotel Pacifik, ketika anggota DPRD itu bersama seorang wanita berinisial Nts.
Dan saat penangkapan, polisi menemukan 0,68 gram narkoba jenis shabu dalam bentuk kristal dari tangan pelaku berinisial ADY.
Menurut sumber di Polresta Barelang, penangkapan dilakukan oleh Unit I Sub Unit II Satres Narkoba Polresta Barelang. Saat ditangkap, ADY tidak melakukan perlawanan, demikian juga wanita berinisial Nts tidak melakukan perlawanan. (Tim)