Beli Lauk Pakai Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Rupiah di Melcem, Pria Gondrong Ini Pun Pasrah Saat Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Batu Ampar di Pinggir Jalan Sengkuang
StrightTimes – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedaran uang palsu yang terjadi di Melcem RT. 002 RW. 018 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar Kota Batam, pada Sabtu (23/03/2024).
Pelaku yang di amankan berinisial NS (47 tahun), ia ditangkap pada 23 Maret 2024 di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib korban MA sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan tepi jalan Melcem, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam
Kemudian pelaku NS datang ke tempat jualan korban MA untuk membeli lauk ikan tongkol goreng dan telur puyu campur terong dengan total belanja sebesar Rp. 18.000, kemudian pelaku NS lansung menyerahkan uang Rupiah palsu pecahan seratus ribu dan setelah uang diterima korban MA kemudian korban MA mengembalikan uang sisa belanja pelaku NS sebesar Rp. 82.000,-.
Pelaku NS kemudian pergi, merasa curiga dan merasa aneh, dan buram sehingga korban MA pun meyakini uang tersebut palsu. Korban MA lalu memberi tahu saksi-saksi lain yaitu saksi MC dan saksi W bahwa telah terima uang palsu dari pelaku NS dan kemudian saksi bernama W memberitahukan pihak kepolisian Polsek Batu Ampar.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat pihak kepolisian mengamankan pelaku NS yang sedang berada di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam beserta barang bukti yang ada dalam penguasaan pelaku NS dan selanjutnya pelaku NS beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar Rupiah palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri : LmK073699, 1 buah dompet warna coklat berisikan 22 lembar Rupiah palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri : LmK073699, 1 unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5386 JM warna hitam beserta kuncinya.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat agar lebih behati-hati dan lebih teliti pada saat menerima uang saat melakukan transaksi keuangan secara lansung dengan orang lain dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak kenal.
Untuk pelaku pembuat, sambungnya pemilik atau pengedar uang palsu agar berhenti melakukan perbuatan tersebut, karena perbuatan tersebut termasuk tindakan kriminal yang ancaman hukumannya cukup berat sehingga dapat merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain tentunya atas perbuatan itu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH. (*)